Senin, 29 Desember 2025.19:29 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Sejumlah proyek pembangunan jalan yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2025 terancam bermasalah akibat belum diselesaikannya ganti rugi lahan milik warga. Dua proyek yang menjadi sorotan berada di Desa Fidijaya kawasan belakang perkantoran Kilometer Tiga serta pembangunan Jalan Desa Wedana Tahap II.
Proyek pertama dikerjakan oleh CV Sophi Mahera Konstruksi, sementara proyek kedua dikerjakan oleh CV Binar Corporation Teknik. Pantauan Pers Tipikor.id, hingga kini kedua pekerjaan tersebut tidak berjalan maksimal bahkan nyaris stagnan, menyusul keluhan warga pemilik lahan yang mengaku haknya belum dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Zainuddin salah satu warga pemilik lahan menyampaikan bahwa aktivitas pekerjaan terpaksa dihentikan karena tidak adanya kepastian pembayaran ganti rugi.
“Hak kami belum dibayar, bagaimana pekerjaan mau jalan. Kami dirugikan, kontraktor juga dirugikan,” ujarnya.
Dari sisi warga, keterlambatan ganti rugi bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak konstitusional atas kepemilikan tanah. Tanah yang sudah direncanakan masuk dalam trase jalan tidak lagi bisa dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi, bahkan, kompensasi juga belum direalisasikan.
Secara riil, warga mengalami: Kehilangan hak pemanfaatan lahan, baik untuk berkebun maupun aktivitas ekonomi lain.
Ketidakpastian hukum, karena proyek sudah dianggarkan dan dikerjakan, tetapi kewajiban ganti rugi belum terselesaikan.
Di sisi lain, kontraktor pelaksana juga tidak luput dari kerugian. Pekerjaan yang terhambat menyebabkan: Biaya mobilisasi alat berat yang sudah dikeluarkan tanpa diimbangi progres fisik.
Upah tenaga kerja yang tetap harus dibayar meski pekerjaan terhenti. Hal ini juga risiko denda keterlambatan (delay) serta potensi pemutusan kontrak bila target tidak tercapai.
Jika merujuk pada pola umum proyek jalan dengan nilai miliaran rupiah, kerugian kontraktor akibat keterlambatan bisa mencapai ratusan juta rupiah, terutama dari biaya sewa alat berat, operasional lapangan, dan overhead proyek.
Lebih jauh, persoalan ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara secara tidak langsung. Proyek yang tidak berjalan optimal berisiko: Gagal serap anggaran yang berdampak pada laporan keuangan daerah.
Penurunan kualitas perencanaan, karena proyek dianggarkan tanpa kesiapan lahan. Bisa juga adanya temuan pemeriksaan, baik oleh Inspektorat maupun BPK, akibat lemahnya manajemen pengadaan dan pengendalian proyek.
Padahal, persoalan ganti rugi lahan seharusnya diselesaikan sebelum kontrak pekerjaan diteken dan alat diturunkan ke lapangan. Mengabaikan aspek ini menunjukkan lemahnya koordinasi antar perangkat daerah serta minimnya perlindungan terhadap hak warga.
Kondisi ini patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Tidak adil jika warga diposisikan sebagai penghambat proyek, sementara hak mereka belum dipenuhi. Demikian pula kontraktor, yang bekerja berdasarkan kontrak resmi, tidak seharusnya menanggung risiko akibat kelalaian perencanaan.
Persoalan ini menuntut kejelasan, tanggung jawab, dan penyelesaian segera, agar tidak berkembang menjadi konflik sosial, kerugian berlapis, serta preseden buruk dalam pelaksanaan proyek APBD.
Sampai berita ini terpublikasi Pers Tipikor id belum mendapatkan keterangan dari Dinas Perkim walau sudah dikonfirmasi. (Editor: Rosa).


