Senin, 14 April 2025.15:07 WIT.
HAL-TENG | PERS TIPIKOR.ID — Sejumlah aset milik Pemerintah Daerah Halmahera Tengah diduga dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Lemahnya pengawasan dan belum tuntasnya proses sertifikasi aset disebut menjadi celah penguasaan liar.
Dokumen Inventarisasi Aset Daerah Tahun 2023 mencatat beberapa bidang tanah strategis yang sah milik Pemda Halmahera Tengah, antara lain:
Tanah seluas 42.230 m² di Weda, direncanakan untuk pembangunan Istana Daerah;
Tanah 35.396 m² untuk kawasan hutan kota;Tanah 23.065 m² di sekitar Masjid Raya Weda;
Serta tanah di kawasan Kilometer Tiga yang belum tercantum luas pastinya.
Namun, sebagian aset tersebut kini dilaporkan telah dikuasai dan dimanfaatkan secara pribadi oleh sejumlah oknum, bahkan ada yang diperjualbelikan tanpa dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan informasi dan sejumla sumber internal Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebut, “Sebagian aset Pemda belum bersertifikat. Ini sering kali dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengklaim lahan.
”Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam tata kelola aset daerah. Padahal, pengamanan aset telah diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, termasuk kewajiban verifikasi dan sertifikasi aset.
Jika tidak segera ditangani, lahan publik bernilai miliaran rupiah terancam hilang dari penguasaan negara.
Pemerintah daerah didesak untuk segera melakukan verifikasi ulang, mempercepat proses sertifikasi, dan menindak tegas pelaku penguasaan liar. (Rosa).





