Jum’at, 14 Juni 2024.12:39 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID Adanya informasi kapal tongkang milik agen kapal Halmahera Timur dan Pulau Gebe yang terus berulang melanggar kesepakatan jalur laut.
Padahal pada 2023 lalu telah di sepakati bersama dan difasilitasi oleh Pemeritah Daerah Halmahera Tengah, yang dimana setiap kapal tongkang harus melewati jalur laut diatas pulau Sayafi, Liew dan pulau Moor, ungkap salah satu nelayan yang enggan namanya dipublish.
Akibat dari berulang melanggar, menyebabkan banyak nelayan lokal yang merasa resah, karena hasil tangkapan dari rumpon yang diharapkan semakin berkurang hasil tangkapan ikan.
Malahan di tahun lalu ada rumpon yang terseret tongkang akhirnya rusak dan putus.
Menanggapi kejadian lalu lalang kapal tongkang dan takbot yang melewati jalur yang telah di sepakati bersama dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Halmahera Tengah.
Zulkifli Alting sebagai anggota DPRD yang juga sebagai praktisi di bidang perikanan, kemudian menyoal terkait kapal tongkang yang lalu lalang tersebut.
Sebagai Anggota DPRD aktif, dia meminta agar Pemerintah Daerah beserta pihak KUPP Buli dan KUPP Weda untuk segera melakukan langkah penertiban, harapnya.
Katanya, ini sudah menggangu hak hidup nelayan lokal dan ini tidak boleh di biarkan terus seperti ini, tegasnya.
Kami juga meminta KUPP Weda dan Buli untuk proaktif, karena semua data agen dan jumlah kapal pasti ada di mereka.
Yang kami takutkan jangan sampai nelayan lokal tidak lagi bersabar akhirnya nelayan mengambil langkah yang bersifat kekerasan dan lain lain, jelasnya. (Rosa).
.