Home / Daerah / Nasional / Regional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Komitmen Berantas Miras, Aipda Ali Imran Samsul Bahri Bersama Tim Amankan 50 Liter Cap Tikus di Dermaga Weda.

oplus_2

oplus_2

Kamis, 6 Agustus 2026. 13:15 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah kembali membuahkan hasil. Pada Kamis (6/8/2026), personel kepolisian yang dipimpin Aipda Ali Imran Samsul Bahri, S.Sos., M.H., bersama Aipda Prima Panggalila, berhasil menggagalkan masuknya minuman keras tradisional jenis cap tikus di Dermaga Weda.

Puluhan liter minuman keras tersebut diamankan sesaat setelah diturunkan dari Kapal Cantika 10 C. Petugas yang melakukan pengawasan di kawasan pelabuhan langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dicurigai sebelum akhirnya mengamankan seluruh barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 50 liter minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong-kantong plastik, kemudian dimasukkan ke dalam kardus. Pada salah satu kardus tertulis keterangan “Buat Dewi di Weda”, yang selanjutnya menjadi bagian dari barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Aipda Ali Imran Syamsul Bahri, yang akrab disapa Pak Raja, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal di wilayah Halmahera Tengah. Menurutnya, pengawasan di jalur laut maupun pelabuhan akan terus diperketat guna mencegah masuknya barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami hadir untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran minuman keras, apa pun jenisnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ali Imran.

Ia menambahkan bahwa pemberantasan miras merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan potensi tindak pidana maupun gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol secara ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga berkoordinasi dengan unsur pengamanan pelabuhan. Tampak Perwira Jaga Pos KPLP, Akbar Arifin, turut hadir dan melakukan foto bersama sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan kawasan pelabuhan.

READ  Kapolres Halteng Diminta Tidak Fokus di Satu Titik, Penertiban Galian C (Mineral Bukan Logam) Harus Menyeluruh.

Kata Akbar, dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, pihak KPLP turut menjalankan fungsi penegakan hukum di wilayah kerja pelabuhan. Salah satu fungsi KPLP adalah melakukan tindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang keselamatan pelayaran, pencemaran laut, penyelundupan, illegal fishing, maupun tindak pidana lain di wilayah laut dan pelabuhan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Sinergi antara aparat keamanan dan pihak pengelola pelabuhan menjadi bagian penting dalam mencegah masuknya barang-barang yang dapat mengganggu keamanan masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang masuk melalui jalur transportasi laut.

Tindakan pengawasan terhadap barang yang masuk melalui pelabuhan merupakan bagian dari langkah penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Penanganan terhadap barang bukti selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ali Imran kemudian menambahkan, dasar hukum pengawasan dan penindakan tersebut sejalan dengan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Dana Rp500 Juta Pemda Halteng Raib, LPP Tipikor Malut Siap Demo: Tuntut Polda, BPK dan Copot Kapolres!

Daerah

TUMBUHKAN RASA PEDULI, “IKATAN ISTRI ANGGOTA DEWAN, SAMBANGI PASIEN DI RSUD WEDA”.

Daerah

Penjabat Bupati Diharapkan Bisa Selesaikan Pekerjaan Rumah Mantan Bupati Dan Wakil Bupati.

Daerah

“Tuding Ikan Bermerkuri Tanpa Bukti, Rustam Ismail: Oknum ASN Bisa Dijerat UU ITE dan KUHP”.

Daerah

Peredaran Narkoba Kian Mengkhawatirkan, Pembentukan Tim Gabungan Dinilai  Sangat Penting.

Daerah

HAN 2025 Dipusatkan di Halteng, Ibu Gubernur Malut Akan Bermain Bersama Anak-anak.

Daerah

Dugaan Pelanggaran Hukum: Material Puskesmas Messa Diduga Gunakan Batuan Karang Ilegal.

Daerah

Bupati Halteng Pimpin PASI Maluku Utara, Pembinaan Atletik Jadi Prioritas.

You cannot copy content of this page