Selasa, 29 Agustus 2023.00:10 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Terungkap!!!!berdasarkan informasi yang berhasil di himpun Pers Tipikor-id, pada 23 s/d 24 Agustus sejumlah pihak RSUD weda diperiksa oleh pihak Kejaksaan Halmahera Tengah.
Pemeriksaan dalam memberikan keterangan terkait Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana insentif dan pengadaan Alat serta obat-obatan Covid tahun anggaran 2021.
Dari pemeriksaan tersebut, menurut Tim Investigasi, jelasnya memang tak salah lagi kalau kasus ini diperiksa, sebab kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sudah terlalu lama mengendap di meja Kejaksaan Halmahera Tengah.
Kasus yang melibatkan nama Mantan Bupati Edi Langkara dalam pembagian insentif Covid di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Weda dengan bukti berdasarkan SK Bupati nomor 445/KEP/18/2021, yang sebelum dicoret-coret mantan Bupati diberikan insentif Covid sebesar Rp. 6.500.000,00,- setelah itu nilainya bertambah menjadi Rp. 12.500.000,00- beber tim investigasi Perskpktipikor. Com Rusli Ishak (29/8) di kedai black pink pukul 00:38 WIT.
Selain itu di dalam SK mantan Bupati yang di revisi 2 kali bagi penerima insentif Covid terjadi perubahan angka penambahan besaran dr.Selvi D. Denggo di dua posisi yaitu: sebagai ketua dengan besaran insentif Rp. 7.500.000 dan sebagai Dokter Spesialis Patologi Klinik sebesar Rp.5.000.000, jelasnya.
Dari permasalahan tersebut, terungkap adanya kertas berwarna biru yang ditulis dengan mengunakan tulisan tangan, hal ini diduga kuat salah satu catatan penting atas pemotongan insentif Covid nakes yang disinyalir bentuk dari ucapan tulisan terimah kasih:
- dr. Rp.18.000.000,-
Rp.100.000,- (Terimah kasih).
Rp. 300.000,- ( Berbagi 6 Bulan)
Rp. 17.600.000,-
Rp. 600.000,- (dr. R)
Rp. 11.600.000,- (dr. SS) - dr. DPAS Rp. 30.000.000,-
Rp. 750.000,- (Terimah Kasih)
Rp. 600.000,- (Berbagi 6 Bulan) - Rp. 28.650.000,-
Rp. 15.000.000,- (Pengembalian ke kasda)
Rp. 15.000.000,-
Rp. 250.000,- (Terimah Kasih)
Rp. 300.000,- (Berbagi 6 Bulan)
Rp. 13.950.000,- (oleh dr. DPAS) - dr. R Rp. 6.000.00,-
Rp. 100.000,- (Berbagi 2 Bulan) Rp. 50.000,- (Terimah Kasih)
Rp. 5.850.000,- (Terimah oleh dr.R) - dr. SS dkk Rp. 12.000.000,-
Rp. 50.000,- (Terimah Kasih)
Rp. 200.000 (Berbagi 4 Bulan)
Rp. 11.750.000 (Terima oleh dr SS dkk).
Dengan bukti yang ada kuat dugaan adanya indikasi penyelewengan atau sejenis KKN dengan bukti SK Bupati. Coba lihat saja apakah pada SK tersebut ada nama penerima insentif Covid dari kefarmasian/Apoteker.
Sesuai dengan Permenkes no 72 tahun 2016, tentang standar pelayanan Kefarmasiaan di rumah sakit sangat jelas sebagai berikut:
- Pelayanan kefarmasian merupakan pelayanan menyeluruh untuk penyediaan obat bermutu dan pelayanan langsung kepada pasien
- Kefarmasian merupakan unsur yang tidak terpisahkan dari sistem kesehatan rumah sakit yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup pasien.
Lebih lanjut tim investigasi Pers KPK Tipikor. Com Rusli Ishak mengatakan, “kalau tidak ada nama satu pun dari bagian instalasi farmasi untuk mendapatkan insentif Covid-19.
Pertanyaannya adalah;
Merujuk pada ketentuan apa dan aturan mana sehingga nama-nama dari bagian farmasi/Apoteker itu tidak ada? Justru yang ada hanyalah nama Bupati Halmahera Tengah Drs Edi Langkara MH selaku penerima insentif Covid sebesar
Rp.12. 500.000,00,- ungkapnya.
Pertanyaan lagi, apakah Bupati adalah tenaga kesehatan atau tenaga sukarelawan yang wajib menerima insentif Covid? Ini harus jelas, harapnya.
Bukti lain berdasarkan SK Menkes RI Nomor : HK.01.07/Menkes 447/2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/Menkes/392/2020 Tentang Pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19), tidak mencantumkan nama di luar dari Tenaga Kesehatan,” tandasnya
Tim investigasi Pers KPK Tipikor. Com Rusli Ishak, meningkatnya partisipasi serta antusias masyarakat dalam menegakan keadilan dugaan Tindak Pidana Korupsi, hal ini menandakan masih adanya kepercayaan publik, terhadap institusi ADHYAKSA, maka besar harapan agar jangan sampai kinerja yang sudah baik terciderai, harapnya.
Oleh karena itu, “kepada pihak hukum Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, tetap pada prinsip Adhyaksa dalam satu visi yang sama dalam satu Komando Jaksa Agung, juga prinsip-prinsip asas hukum, serta tidak melupakan asas-asas praduga tidak bersalah,” tegasnya. (Rosa).