Rabu, 20 November 2024. 02:14 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah menyoroti sejumlah proyek Rumah Layak Huni (RLH), proyek pembangunan Air bersih dan sejumlah proyek lain yang tak tuntas alias mangkrak.
Seperti, proyek pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) tahun 2023 dan air bersih dan sejumlah proyek lainnya yang tersebar di Desa dan Kecamatan Se-Kabupaten Halmahera Tengah.
Pada 19/11/2024, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Harianto Pane, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon mengatakan, pentingnya hasil pemeriksaan BPK. Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima, jelasnya.
Akan tetapi apabila temuan BPK dan tidak ditaati, maka Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan akan melakukan penyelidikan, baik itu Rumah Layak Huni (RLH), Pembangunan Air Bersih dan proyek-proyek lainnya, ungkapnya.
Kajari Halmahera Tengah Harianto Pane, S.H., M.H., juga berharap, transparansi dan peruntukan pembangunan harus sesuai dengan harapan rakyat.
“Bila nanti dengan dasar temuan BPK dan itu tidak diselesaikan sesuai mekanisme, sudah barang tentu kami akan melakukan penegakan hukum akan kami libas, tegas Kajari Halmahera Tengah”. (Rosa).