Selasa, 20 Oktober 2026.15:08 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kembali ditunjukkan Polres Halmahera Tengah melalui pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan berat kotor 80,20 gram. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halteng dengan dukungan sinergi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di sebuah kamar kos di Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, pada Senin (19/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial Tite yang diduga sebagai penerima paket berisi narkotika jenis ganja. Selain barang bukti ganja dengan berat kotor 80,20 gram, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo K3 berwarna hitam giok dan satu bungkus paket pengiriman jasa ekspedisi.
Berawal dari Informasi Pengiriman Paket
Pengungkapan tersebut bermula ketika Kasat Resnarkoba Polres Halteng, IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., menerima informasi dari Kapolres Halteng sekitar pukul 08.00 WIT mengenai dugaan pengiriman paket yang dicurigai berisi narkotika melalui jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Weda Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 10.00 WIT, Kasat Resnarkoba memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Kanit II Satresnarkoba, AIPDA Edyanto, bersama anggota operasional kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi guna memastikan keberadaan paket yang dimaksud.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa paket tersebut masih berada di tempat penyimpanan jasa ekspedisi dan belum diambil oleh penerimanya.
Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk menghubungi penerima paket. Setelah berkomunikasi, penerima meminta agar paket diantarkan ke tempat kosnya.
Pihak ekspedisi kemudian mengantarkan paket ke lokasi tersebut dengan tetap berkoordinasi bersama personel Satresnarkoba Polres Halteng.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai penerima paket. Sekitar pukul 18.00 WIT, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos dan membuka paket tersebut bersama perempuan yang diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik karbon berwarna hitam yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 80,20 gram.
Perempuan berinisial Tite bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hasil Tes Urine Positif THC
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga melakukan pemeriksaan urine awal terhadap perempuan yang diamankan. Hasil pemeriksaan menunjukkan positif THC, yakni zat psikoaktif yang terdapat dalam ganja.
Meski demikian, hasil pemeriksaan urine tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan maupun keterlibatan seseorang dalam peredaran narkotika.
Satresnarkoba Polres Halteng masih melanjutkan penyidikan, termasuk merencanakan pemeriksaan barang bukti di laboratorium, pelaksanaan gelar perkara, serta pendalaman untuk menelusuri asal-usul paket dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sinergi Polres Halteng dan BNNP Maluku Utara
Kapolres Halteng AKBP Fiat Dedawanto menegaskan bahwa sinergi antara Polres Halmahera Tengah dan BNNP Maluku Utara menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Kerja sama antarlembaga tersebut diharapkan tidak hanya mendorong pengungkapan kasus, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan ini juga sejalan dengan Program Prioritas Kapolri poin ke-4 tentang Penguatan Bidang Penegakan Hukum serta Program Prioritas Kapolda Maluku Utara poin ke-5, yaitu Generasi Emas Kieraha dan Bebas Narkoba.
Melalui program tersebut, Polres Halteng berkomitmen meningkatkan profesionalisme penegakan hukum, mengembangkan penyidikan terhadap perkara narkotika, serta memperkuat edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba.
Masyarakat Diminta Berperan Aktif
Polres Halmahera Tengah mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengidentifikasi potensi peredaran narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.
Dengan sinergi kepolisian, BNNP Maluku Utara, dan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika di Halmahera Tengah diharapkan semakin optimal.
Polres Halteng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung terwujudnya Generasi Emas Kieraha yang sehat, berkualitas, dan bebas dari ancaman narkoba.
Ungkap Fakta Tanpa Rekayasa.
(Editor: Rosa)




