Jum’at, 22 Agustus 2025. 14:37 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Ketua Komisi III DPRD Halmahera Tengah, Aswar Salim, menegaskan dugaan kerugian negara dalam proyek peningkatan Jalan Sif–Palo tidak boleh dibiarkan.
“Ada dugaan kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar akibat pekerjaan yang belum selesai tapi dicairkan 100%. Kami mendesak kejaksaan segera memproses kasus ini. Jangan biarkan perampokan uang negara di Halmahera Tengah tumbuh subur,” tegas Aswar kepada Pers Tipikor.id, Jumat (22/8/2025).
Aswar menyebut, persoalan ini sudah menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Halteng dan bahkan pernah dibahas dalam rapat resmi bersama Dinas PUPR.
Informasi terpisah, saat rapat, salah satu anggota dewan bahkan melontarkan pernyataan keras, menduga pihak-pihak terkait “sudah main mata dengan kontraktor.” Lebih jauh, kontraktor yang sama juga diketahui mengerjakan proyek jalan di kawasan Wairoro yang hingga kini belum tuntas dan menimbulkan masalah.
Investigasi Pers Tipikor.id menemukan, proyek Peningkatan Jalan Sirtu ke Hotmix Ruas Jalan Sif–Palo (DAK Afirmasi) Tahun 2023 bernilai Rp11.041.401.000, dengan rincian:
- Nomor Kontrak: 600/02/SPP/BM-JLN/DAK/DPUPRHT/IV/2023
- Tanggal Kontrak: 11 April 2023
- Penyedia: CV. Bintang Pratama
Meski sudah diberi dua kali addendum, progres fisik hanya mencapai 38,96%. Ironisnya, pembayaran justru dicairkan 100% lewat empat kali SP2D:
- 31 Mei 2023 – Rp2.760.350.250 (uang muka)
- 16 Oktober 2023 – Rp4.637.388.420 (termin 60%)
- 28 Desember 2023 – Rp3.091.592.280 (termin 100%)
- 29 Desember 2023 – Rp552.070.050 (retensi)
Audit BPK kemudian mengungkap fakta mencengangkan: adanya dua surat permohonan pemblokiran dana, yakni:
- Nomor 600/46/PPTK/Mhn-Blokir-Dana/I/2023 (20 Desember 2023)
- Nomor 600/47/PPTK/Mhn-Blokir-Dana/II/2023 (21 Desember 2023)
Hasil akhirnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara menegaskan adanya kelebihan bayar Rp4,3 miliar akibat proyek gagal meski anggaran sudah dicairkan penuh.
Ironisnya, meski proyek tahun 2023 bermasalah, Pemkab Halmahera Tengah kembali menggelontorkan dana pada tahun anggaran 2024 untuk ruas jalan yang sama, senilai Rp9.412.155.800 melalui DAK Penugasan.
- Nomor Kontrak: 600/05/SPP/BM-JLN/DAK/DPUPRHG/I11/2024
- Penyedia: CV. Balap Garda Perjuangan
- Masa Pelaksanaan: 210 hari kalender
Namun, sebelum pekerjaan tuntas, kondisi jalan sudah menunjukkan kerusakan: aspal mengelupas, retak, hingga berlubang.
Jika benar kedua proyek ini berada di ruas yang sama, maka total dana negara yang telah digelontorkan untuk Jalan Sif–Palo mencapai Rp20.453.556.800.
Sumber A1 Pers Tipikor.id mengungkapkan, kasus Jalan Sif–Palo kini sudah masuk ke tingkat penanganan lebih atas. Masyarakat Halmahera Tengah menanti ketegasan Kejati Malut dan Kejaksaan Negeri Weda untuk mengusut tuntas skandal ini dan menyeret semua pihak yang terlibat.
(Editor: Rosa)