Jumat, 27 Oktober 2023.23:49 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Bukan rahasia umum lagi, Kadis sedang gemar memblokir nomor Handphone wartawan dan WhatsApp, ibaratnya penyakit yang kian kronis.
Pasalnya, sikap tak terpuji di tunjukkan oleh PLT Kadis PUPR Halmahera Tengah Arif Djalaludin yang memblokir nomor HP Pers Tipikor-id ketika akan dimintai konfirmasi terkait target penetapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk sektor pajak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sampai dengan 23 Oktober 2023, ditargetkan pajak APBDP sebanyak delapan komponen sebesar
Rp. 42.913.000.000,
Bila diperinci dari target pajak daerah untuk realisasi sampai dengan 23 oktober 2023 sebesar Rp. 34.123.415.539 dengan prosentasi delapan komponen pajak daerah sama dengan 79,52%
Dari delapan komponen pajak terdapat tiga yang melebihi dari target, yaitu:
1. Pajak Restoran ditargetkan sebesar Rp.12.913.000.000, realisasi sampai dengan 23 Oktober 2023 sebesar Rp.16.000.599.793 dengan prosentasi 123,91%
2. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan target pajak sebesar Rp. 2.500.000.000, realisasi sampai dengan 23 Oktober 2023 sebesar Rp. 2.624.318.256, dengan prosentasi 104,97 %
3. Pajak penerangan jalan ditargetkan sebesar Rp.16.000.000 000, realisasi sampai dengan Oktober 2023 sebesar Rp.14.735.352.428, dengan prosentasi 92,10%.
Akan tetapi penulusuran Pers Tipikor-id, dari delapan komponen pajak daerah yang telah ditetapkan targetnya terdapat lima komponen pajak yang terbilang rancuh dan masih terlalu jauh dari harapan hal tersebut seperti:
1. Pajak hiburan yang ditargetkan sebesar Rp.10.000.000, akan tetapi untuk realisasi sampai dengan 23 Oktober tidak ada sebaliknya untuk prosentasi juga tidak ada.
2. Berikut pajak reklame yang di targetkan sebesar Rp. 500.000.000, realisasi sampai 23 Oktober sebesar
Rp. 48.070.000, dengan prosentasi 9,61%.
3. Pajak mineral bukan logam dan batuan ditargetkan pajak sebesar
Rp. 500.000.000, namun realisasi sampai dengan 23 Oktober 2023 sebesar Rp.26.539.300, dengan prosentasi 0,53%.
4. Pajak hotel ditargetkan sebesar Rp.990.000.000, namun realisasinya sampai dengan 23 Oktober sebesar Rp.57.301.465, dengan prosentasi 5.79%.
5 Pajak bumi dan bangunan ditargetkan sebesar Rp.500.000.000 realisasi sampai dengan 23 oktober 2023 sebesar Rp.631.234.298 dengan prosentasi 12,62%.
Akan tetapi sangat disayangkan, seharusnya selaku pelayan publik memberikan informasi kepada masyarakat umum adalah hal yang penting sesuai Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik kita mengacu pada UU RI Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, Hak pemohon informasi publik pada pasal 4, Diamanahkan setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Seharusnya sebagai seorang pejabat publik tidak main blokir nomor Handphone, harusnya selaku seorang pejabat menujukan etika selaku pejabat, kalau seperti ini seakan tidak mencerminkan seorang pemimpin. (Rosa).