Home / Daerah / Nasional / Regional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:55 WIB

Fisik Baru 38 Persen, Dana Cair 100 Persen — Kejati, Polda, Kejari, dan Polres Ditantang Ungkap Otak Pencairan di Dinas PUPR Halteng.

Selasa, 28 Oktober 2025.10:50 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, Kabupaten Halmahera Tengah justru memperlihatkan potret nyata lemahnya pengawasan keuangan negara. Proyek peningkatan Jalan Sif–Palo (DAK Afirmasi 2023) senilai Rp11,04 miliar di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Tengah hanya mencapai 38,96 persen progres fisik, namun seluruh dananya telah dicairkan 100 persen.

Dua surat resmi dari PPK dan PPTK yang meminta pemblokiran dana justru diabaikan. Uang rakyat miliaran rupiah tetap mengalir ke rekening kontraktor tanpa dasar kemajuan pekerjaan yang sah.

Temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara mempertegas: terdapat kelebihan bayar Rp4,31 miliar, indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi anggaran publik.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Kejati Malut, Ditreskrimsus Polda Malut, Kejari Halteng, dan Polres Halteng, ini menjadi tantangan untuk bertindak. Jika bukti seterang ini masih diabaikan, maka yang sedang diuji bukan hanya proyek jalan, tetapi juga integritas dan keberanian hukum di Maluku Utara.

Audit BPK mengonfirmasi bahwa pembayaran kepada kontraktor CV. Bintang Pratama dilakukan penuh, meski progres pekerjaan tak sampai separuh. Laporan hasil pemeriksaan menemukan kelebihan bayar Rp4,31 miliar, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara secara nyata.

  • Nama Paket: Peningkatan Jalan Sirtu ke Hotmix Ruas Jalan Sif–Palo (DAK Afirmasi)
  • Nomor Kontrak: 600/02/SPP/BM-JLN/DAK/DPUPRHT/IV/2023
  • Tanggal Kontrak: 11 April 2023
  • Penyedia: CV. Bintang Pratama
  • Nilai Kontrak: Rp11.041.401.000

Proyek ini bahkan telah dua kali di-addendum, namun tetap gagal mencapai target:

  1. Addendum I: Perpanjangan waktu pekerjaan.
  2. Addendum II: Perpanjangan kedua — progres fisik tetap di bawah 40 persen.

Temuan Pers Tipikor id, adanya bukti empat kali pencairan proyek berdasarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) tak terbantahkan:

  1. 31 Mei 2023 – SP2D No. 2479/SP2DLS/DAK/4.4.1.2/HT/2023 – Uang muka Rp2.760.350.250
  2. 16 Oktober 2023 – SP2D No. 5897/SP2DLS/DAK/4.4.1.2/HT/2023 – Termin 60% Rp4.637.388.420
  3. 28 Desember 2023 – SP2D No. 9791/SP2DLS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023 – Termin 100% Rp3.091.592.280
  4. 29 Desember 2023 – SP2D No. 9899/SP2DLS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023 – Retensi Rp552.070.050

Total: Rp11.041.401.000 Semua dana telah cair, meski pekerjaan di lapangan baru menyentuh 38,96 persen.

READ  Polres Halmahera Tengah, Pengamanan Natal Dan Tahun Baru 2024.

Menjelang pencairan termin akhir, dua surat resmi permohonan pemblokiran dana telah dikirimkan oleh PPK dan PPTK kepada Bendahara Umum Daerah. Namun, permintaan tersebut diduga diabaikan.

  • Surat No. 600/46/PPTK/Mhn-Blokir-Dana/I/2023 – 20 Desember 2023
  • Surat No. 600/47/PPTK/Mhn-Blokir-Dana/II/2023 – 21 Desember 2023

Isi kedua surat itu tegas: meminta agar dana tidak dicairkan karena progres pekerjaan belum tuntas. Namun, pencairan tetap dilakukan penuh — seolah “perintah berhenti” itu tak berarti di hadapan miliaran rupiah uang publik.

Rantai Tanggung Jawab Pencairan dalam sistem keuangan daerah, pencairan dana proyek melibatkan rantai tanda tangan berjenjang:

  • PPTK melaporkan progres fisik,
  • PPK memverifikasi dan mengajukan pembayaran,
  • KPA atau Kepala Dinas menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar),
  • lalu Bendahara Umum Daerah (BPKAD) menerbitkan SP2D dan mentransfer dana ke kontraktor.

Jika pencairan dilakukan tanpa dasar progres sah, maka PPTK, PPK, KPA, dan BUD bersama-sama memikul tanggung jawab hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran fiktif.

Temuan BPK, kelebihan Bayar Rp4,31 Miliar. Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 17.A/LHP/XIX.TER./5/2024 tanggal 27 Mei 2024, hasil pemeriksaan fisik bersama 23 April 2024 menunjukkan:

  • Pekerjaan baru 61,04 persen senilai Rp6,73 miliar,
  • Sisa pekerjaan 38,96 persen senilai Rp4,31 miliar tidak terselesaikan hingga pemeriksaan berakhir 15 Mei 2024.

Proyek ini bukan hanya gagal secara teknis, tetapi juga gagal moral dan administratif — mengarah pada dugaan korupsi berjamaah.

Ironisnya, ruas Jalan Sif–Palo yang baru dikerjakan kini sudah mulai rusak di beberapa titik. Aspal mengelupas, permukaan jalan retak, dan sebagian badan jalan mulai tergerus. Kondisi ini mempertegas bahwa proyek senilai Rp11 miliar tersebut tidak hanya bermasalah di atas kertas, tetapi juga gagal memberi manfaat bagi masyarakat.

READ  IWIP Ingkar Janji, DPUK Organda Weda Utara Aksi Tuntut 2 Poin.

Kasus ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejati, Polda, Kejari, dan Polres Halteng untuk membuktikan bahwa hukum masih hidup di Maluku Utara.

Publik menunggu keberanian, bukan pembiaran. Dan sejarah akan mencatat — siapa yang menegakkan hukum, dan siapa yang membiarkannya runtuh.

(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Beredar Video Oknum Guru Foto Bersama Paslon 03 Serta Acungkan Salam Tiga Jari.

Daerah

Komitmen Pendidikan, PLT Kaban BKPSDM Arman Alting Resmi Serahkan SK Kepala Sekolah.

Daerah

Papan Larangan Buang Sampah Terpasang, Satpol PP Siap Tindak Pelanggar.

Daerah

Sarat Kecerobohan, Proyek Dengan Anggaran Rp. 6 Miliar Lebih Mulai Rusak.

Daerah

“Satlantas Polres Halteng Hadirkan ‘Gendang Sahur’, Dekatkan Polisi dengan Masyarakat”.

Daerah

IUP PT. ANP Melanggar UU, Pulau Fau Terancam Rusak – Mahasiswa Halteng Tuntut ESDM Bertindak!.

Daerah

Pekerjaan Preservasi Jalan Hot-mix Yang Dimenangkan Oleh CV. JJ Wood Dipertanyakan.

Daerah

Heboh! Uang Rp400 Juta Raib di Rumah Warga Sekitar Portal Moreala.

You cannot copy content of this page