Ahad,19 Februari 2023. 21:10 WIT.
Tim investgasi Perskpktipikor. Com. Meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar secepatnya memproses 3 kontainer status besi tua (scrab) yang diduga kuat tak berdokumen lengkap.
Rusli Ishak, dalam kesempatan ini menegaskan bahwa besi tua (scrab) tersebut harusnya sudah melalui mekanisme lelang. Sebab besi itu telah menyalahi aturan, jelasnya.
Sudah sewajarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas terkait buatkan surat untuk percepat proses lelang barang tersebut, bahkan dengan adanya permasalahan tersebut, “kami berharap ada perhatian serius dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah di bawah kepemimpinan Pj Bupati Ir Ikram Malan Sangadji, harapnya.
Menurutnya, kami juga tidak permasalahkan mengenai ekspedisi apa pun, makanya yang punya ijin ekspedisi Cv Tamas Berkah tidak perlu panik, karena yang menjadi masalah adalah oknum pemilik besi tua, bukan Cv Tamas Berkah, tegasnya.
Secara terpisah Pers Tipikor-ID mengkonfirmasi terkait 3 kontainer besi tua (Scrab) kepada direktur Cv. Tamas Berkah, apakah ada ijin dan siapa pemilik besi tua tersebut.
Direktur Cv Tamas Berkah La Boi malahan kembali menanyakan, besi tua yang mana, bapak di mana, Kita bicara langsung pak. Kita bisa ketemu di mana. Ia pak itu sudah di tangan kami jadi alangka baik kita ketemu langsung.
Terpisah, lewat pesan WhatsApp yang di sampaikan oleh pihak kepolisian bahwa, dokumen dari besi tua (Scrab) sudah kami periksa pada sabtu 18/02/2023 dan sesuai dengan hasil pemeriksaan bahwa, “setelah kami periksa dokumen masih ada yang belum di tanda tangani dan yaitu surat Surat ijin jalan dari Gebe ke Weda kemudian surat dari DLH belum di lampirkan syarat dari pada besi tersebut harus ada surat keterangan dari DLH.
Terpisah, sampai sejauh ini kabid PPLH Abubakar Yasin tidak merespon pesan WhatsApp dan sambungan telepon dari Pers Tipikor-ID. (Rosa).