Home / Daerah / Nasional / Regional

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:00 WIB

Calon Bupati Halmahera Tengah, Ikram Asal Sebut UU Nomor 25  Tahun 2024, Tapi Tidak Paham UU Tersebut Tentang Apa.

Kamis, 24 Oktober 2024.21:56 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Siaran langsung Kompas TV dengan debat perdana paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng),  Provinsi Maluku Utara yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah pada Rabu (23/10/2024) di Jakarta.

Menjadi sorotan warga ketika Paslon Bupati 02 Edi Langkara meminta agar Paslon Bupati 03 Ikram menjelaskan salah satu dari asas umum penyelenggaraan keuangan daerah dan dijelaskan substansi pada asas umum tersebut.

Kemudian Paslon Bupati nomor urut 3 Ikram menjelaskan, saya kira berawal dari perencanaan anggaran Daerah, sehingga kita bisa memastikan perimbangan antara pendapatan dan belanja, kalau ini tidak berimbang maka terjadi devisit, kalau terjadi devisit lebih dari ketentuan, maka dianggap pemerintah daerah tersebut sudah melanggar dari peraturan perundang-undangan.

Jadi awal dari pada pengelolan daerah itu, perencanaan penganggarannya, kalau perencanaan penganggaran tidak sesuai maka berakibat pada ketinggian kita untuk melaksanakan sesuatu tidak didasarkan pada kajian-kajian yang substantif apalagi yang konvresif. Kata Ikram saya kira siapapun kepala daerah harus memahami bahwa, perencanaan anggaran adalah kunci sukses pembangunan daerah, ungkap Ikram saat debat.

Tak hanya itu Ikram kemudian menambahkan, Pilkada serentak ini mengacu pada salah satu UU 25 Tahun 2024 tentang perencanaan pembangunan nasional, sehingga tidak ada Visi-Mis. Visi-Misi itu Presiden, sehingga penganggaran dari pusat, provinsi dan daerah itu menjadi terintegrasi dan disitulah kekuatan kita, tidak ada kemauan yang berbeda dengan Presiden.

Dari penyampaian Ikram di depan forum Kompas TV, menurut Ilham Husen Juru Bicara Mustika, bahwa UU 25 tahun 2024 yang disampaikan Ikram itu adalah keliru dan bertolak belakang, sebab UU Nomor 25 Tahun 2024 tersebut, tentang Kota pematang Siantar di Provinsi Sumatera Utara, yang disahkan pada tanggal 2 Juli 2024. Bukan tentang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, ini artinya apa yang disampaikan Ikram selaku seorang calon Bupati asal bunyi.

READ  Di Tengah Gencarnya Kejar PAD, Pengusaha ‘Kepala Batu’ Masih Bebas Beraksi.

Kata Ilham Husen Seharusnya Ikram menyebut UU Nomor 25 Tahun 2004,  ini baru jelas tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU 25/2004) merupakan landasan hukum pelaksanaan perencanaan pembangunan di Indonesia.

Agar kita selaku masyarakat tidak terkoceh, saya mengajak kepada seluruh masyarakat Halmahera Tengah dari Sumber Sari Sampai ke Desa Sakam, pulau Gebe dan Desa Yoi kita semua agar menyimak video penyampaian Ikram tentang UU Nomor 25 Tahun 2024 itu tentang apa, ajaknya.

Maka mari kita kembalikan cara pandang yang  positif untuk pemimpin  Halmahera Tengah lima tahun kedepan yang lebih baik lagi, pesannya (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

“Usai Inkracht, 10 Kontainer Diserahkan ke Pelni: Sinergi Kejari dan UPP Dukung Tol Laut”.

Daerah

Berulang Menelan Korban Jiwa, Warga Minta Komisi III DPRD Panggil Kadis PUPR.

Daerah

Polda Maluku Utara Diminta Atensinya, Periksa Dugaan Penyalahgunaan Anggaran GOR.

Daerah

Penjabat Bupati Diminta Sidak Sejumlah Kantor Pelayanan.

Daerah

Sekda Halteng, Hadiri Rakornas Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024.

Daerah

Pemda Halteng  Diminta Tertibkan Pengambilan Pasir Dipesisir Desa Sosowomo.

Daerah

Babinsa Damuli Serda Mudakir Bakar, Giat Komunikasi Sosial (Komsos).

Daerah

RSUD Weda Masuk Daftar Rumah Sakit Tak Sesuai Kelas, Kemenkes Minta Evaluasi.

You cannot copy content of this page