Rabu, 11 September 2024. 22:46 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) diminta segera memanggil Kadis PMD Mustami Jamal, karena diduga terlibat penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), harap Risal Sarian.

Risal mengatakan, Bawaslu harus bersikap tegas, mengingat saat ini, semakin jelas dan terang para pihak, seperti terungkap percakapan WhatsApp Kadis PMD dan Sejumlah Bendahara, jelasnya.
Maka, dengan beredar pesan WhatsApp, diduga dari Kadis PMD Mustami Jamal memberikan pengarahan melalui pesan WhatsApp di grup bagi perangkat Desa khususnya bendahara agar penerima insentif bagi lanjut usia (Lansia) Ibu hamil menyusui dan RLH untuk mendukung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Jumadil (IMS-ADIL).
Dari hasil pesan WhatsApp bahwa Kadis PMD Mustami Jamal diduga mengarahkan kepada perangkat Desa untuk mendukung IMS-ADIL. Sebagaimana dalam pesan WhatsApp tersebut mengatakan ” Bendahara punya tanggung jawab bicara di lansia, ibu hamil menyusui, penerima RLH, dan bendahara bisa bisik2 aja… Tetap semangat dan solid… IMS-ADIL untuk kesejahteraan rakyat.. Dalam pesan WhatsApp lanjutan minta agar grup harus streil… “Grup harus streil ya” ucap pesan WhatsApp tersebut..
Dengan demikian kata Risal, lewat pesan WhatsAppnya pukul 20:28 WIT, kami minta supaya Bawaslu segera memberikan sanksi sesuai dengan peraturan ASN. “Ini pelanggaran berat sehingga Bawaslu segera bertindak,” tegasnya. (Rosa).





