Rabu, 01 Oktober 2023. 14:42 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Terungkap!!! berdasarkan laporan dengan nomor Polisi: LP/A/04/XII/2021/SPKT. Reskrim/Res Halmahera Tengah /Provinsi Maluku Utara, tanggal 05 Desember 2021.
Telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti Tahap II (dua), terkait perkara Tindak Pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Masure Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2019.
Dengan surat Pengantar Nomor : B/994/ X / 2023 / Reskrim, tanggal 30 Oktober 2023, tersangka Buang Samiun alias Buang lahir Masure, 08 September 1977, (Mantan Kades Masure 2019), warga Negara Indonesia, Agama Islam, Desa Masure Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah, yang disertai dengan Barang Bukti (BB).
Berikut bukti surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Nomor: B-692/Q.2.15/Fd.1/10/2023, tertanggal 02 Oktober 2023 (P21).
Pada hari Jumat tanggal 06/10/2023 sekitar Pukul 14.40 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Desa Desa Wedana Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah
Dengan kasus/perkara yang di sangkakan dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Masure Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan jaksa yang penerima:
1. Gusti Murdani Chan, S.H., M.H Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
2. M.Y.Reinaldy Sitompul, S.H jabatan Jaksa Fungsional.
Menurut Kasi Humas Polres Halmahera Tengah Ipda Ramli ketika dikonfirmasi membenarkan, memang kami telah menyerahkan Barang Bukti dan tersangka. Tambahnya lagi, kerugian negara dari kasus tersebut kurang lebih Rp. 700.000,00,-(Tujuh Ratus Juta Rupiah), bebernya, (Rosa).