Selasa, 30 Mei 2023. 15:25 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Sistem proposional terbuka pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, hal ini diatur pada pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang pemilihan umum yang memiliki derajat keterwakilan yang baik sebab pemilih bebas memilih wakilnya secara langsung yang akan menuju ke kursi legislatif, hal ini juga pemilih dapat mengontrol orang yang dipilihnya
demikin kata Srikandi Politisi Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Tengah Maryanti Hi. Soleman. (14:27 WIT).
Srikandi Partai Demokrat tersebut menilai, “sistem pemilu proporsional terbuka masih yang terbaik untuk demokrasi Indonesia, setidaknya sampai saat ini”, ujarnya.
Lanjutnya lagi, dengan sistem ini, pemilih dapat memilih sosok calon legislatif yang kelak akan mewakilinya di parlemen, jelasnya.
Sementara disisi lain, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politik yang selanjutnya bakal menentukan sepihak siapa kadernya yang berhak duduk di parlemen, bebernya.
“Olehnya itu, dengan sistem proposional terbuka saat ini sangatlah ideal karena sistem pemilu kita makin mendekatkan kepada pemilih, bukan malah semakin menjauhkan pemilih,” tutup Srikandi Partai Demokrat yang sapaan akrabnya Anti.(Rosa)