Jum’at, 4 September 2026.13:40 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Ketua Terpilih Asosiasi Pengolahan Limbah Industri (APLI) Kabupaten Halmahera Tengah, Simon Burnama, mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan dan industri sebagai penghasil limbah, maupun perusahaan pengelola limbah B3 dan non-B3, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan tata kelola lingkungan.
Simon menilai pengelolaan limbah di Kabupaten Halmahera Tengah membutuhkan pengawasan dan regulasi yang lebih kuat. Ia mendorong Pemerintah Daerah segera menerbitkan Perda atau Perbup tentang pengelolaan limbah, sehingga tata kelola lebih jelas sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pelaku usaha wajib mengikuti standar pengelolaan limbah B3 maupun non-B3 sesuai ketentuan hukum,” ujar Simon.
Ia juga menyoroti pengangkutan limbah yang dibawa keluar dari wilayah Halteng. Menurutnya, setiap limbah yang keluar dari perusahaan harus disertai dokumen dan surat jalan resmi dari perusahaan pengangkut agar identitas pengirim, pengangkut, hingga tujuan penerima dapat diketahui dengan jelas.
“Kami akan cegat semua pengangkut limbah yang tidak berizin dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.
Simon meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halteng melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan yang menyimpan limbah, terutama limbah yang telah melewati batas waktu penyimpanan. Limbah yang sudah tidak dapat disimpan di lokasi perusahaan, menurutnya, harus segera ditangani dan dikeluarkan melalui mekanisme yang sesuai aturan.
Ia mengingatkan, penumpukan limbah tanpa penanganan serius dapat menimbulkan risiko lingkungan maupun keselamatan. Peristiwa kebakaran tumpukan ban yang sebelumnya terjadi di kawasan industri, menurutnya, harus menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Di sisi lain, Simon mempertanyakan sejauh mana daerah dapat mengambil peran dalam pengelolaan limbah yang dihasilkan perusahaan industri. Ia menilai limbah industri yang masih memiliki nilai ekonomi semestinya dapat dikelola oleh pelaku usaha lokal, termasuk BUMD, BUMDes, maupun UMKM, dengan tetap memenuhi ketentuan lingkungan dan perizinan.
“Jangan sampai daerah hanya menjadi tempat menghasilkan limbah, sementara pengelolaannya seluruhnya dilakukan pihak luar. Kalau memang bisa dikelola, biarkan daerah juga mendapatkan manfaat ekonomi dari pengelolaan tersebut,” katanya.
Menurut Simon, diperlukan keberanian Pemerintah Daerah untuk membangun komunikasi dan negosiasi dengan perusahaan penghasil limbah agar pengelolaan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Ia juga menyinggung kemungkinan pengelolaan aset atau material tertentu melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, APLI mendorong adanya kolaborasi antara Pemerintah Daerah, DPRD, aparat penegak hukum, perusahaan penghasil limbah, serta pelaku usaha lokal pengelola limbah untuk membangun sistem pengelolaan yang transparan dan tertib.
Simon juga meminta unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan ikut mengambil bagian dalam menjaga lingkungan dari potensi pencemaran akibat limbah dan sampah. Menurutnya, persoalan lingkungan di kawasan industri tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi membutuhkan pengawasan lintas sektor.
APLI berharap penguatan regulasi, pengawasan, dan kolaborasi tersebut dapat menciptakan tata kelola limbah yang lebih aman sekaligus membuka ruang ekonomi bagi pelaku usaha lokal.
“Pengelolaan limbah harus tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi daerah tanpa mengabaikan keselamatan serta perlindungan lingkungan,” pungkas Simon. (Editor: Rosa).




