Senin, 22 September 2025.22:05 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Tak banyak yang tahu, di balik ketok palu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Halmahera Tengah tahun 2025, tersimpan fakta dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 mencapai Rp324 miliar. Angka fantastis ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm bahwa pengelolaan anggaran daerah tidak terserap maksimal.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halteng sebelumnya telah menggelar rapat paripurna ke-11 masa persidangan III tahun 2025 pada 10 Juli 2025. Agenda utama rapat tersebut adalah penandatanganan nota kesepakatan atas rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dengan disahkannya dokumen tersebut, APBD-P 2025 resmi ditetapkan, meski hingga kini belum dijalankan.
Namun, pengesahan ini menyimpan catatan serius. Berdasarkan dokumen resmi, pendapatan daerah sebelum perubahan tercatat Rp2,5 triliun. Setelah perubahan, naik tipis Rp28,237 miliar menjadi Rp2.528.237.000.000. Belanja daerah juga ikut naik dengan jumlah yang sama. Secara kasat mata, APBD-P tampak seimbang dengan defisit nol rupiah.
Tetapi catatan BPK justru menyoroti SILPA tahun 2024 yang mencapai Rp324.599.000.000, atau lebih dari 12 persen dari total APBD. Padahal, standar BPK menyebut SILPA yang sehat biasanya berkisar 1–5 persen. Fakta ini jelas mengindikasikan banyak program tahun 2024 yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Aturan pun bicara tegas:
- Pasal 311 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan APBD harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menyebutkan SILPA yang besar menandakan lemahnya perencanaan dan serapan anggaran, serta melanggar prinsip efisiensi dan efektivitas.
Pertanyaannya, program apa saja yang gagal dilaksanakan hingga menyisakan uang rakyat sebesar Rp324 miliar?
Di titik inilah fungsi DPRD diuji. Publik berhak meminta DPRD untuk menyeimbangkan perhatian antara mengawal Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dan menjalankan fungsi pengawasan anggaran secara serius. Transparansi dan pengendalian anggaran harus menjadi prioritas, sehingga setiap pos APBD benar-benar memberi manfaat untuk masyarakat.
Defisit nol yang ditampilkan pemerintah bukanlah gambaran kinerja sempurna, melainkan keseimbangan yang ditopang oleh SILPA. Karenanya publik perlu memastikan pengelolaan APBD tidak hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi benar-benar terserap untuk program dan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.
APBD adalah kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Fakta audit BPK ini menjadi peringatan bahwa pengelolaan anggaran di Halteng masih menyisakan pekerjaan rumah. Karena itu, publik juga harus aktif mengawal, mempelajari, dan memahami setiap pos APBD, agar setiap rupiah uang rakyat dapat terkontrol dengan baik dan benar-benar kembali untuk kesejahteraan bersama.
(Editor: Rosa)


