Home / Hukrim

Sabtu, 18 Juni 2022 - 18:50 WIB

Penyidik Balai Gakkum KLHK Tahan Pemodal Tambang Ilegal di Parigi Moutong

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝

Palu, 17 Juni 2022. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, 16 Juni 2022, menahan AM (44), pemodal aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong. AM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa, setelah diperiksa oleh penyidik Balai Gakkum KLHK di Kantor Gakkum Seksi Wilayah II Palu.

β€œIni bukti Gakkum serius dalam memburu pemodal tambang ilegal,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, 17 Juni 2022. Dodi menambahkan bahwa untuk sekian kalinya Balai Gakkum KLHK Sulawesi memproses para pelaku pemodal kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus K (42), operator tambang ilegal yang telah ditahan oleh Balai Gakkum. Penangkapan AM ini merupakan penangkapan yang kedua. Saat ditangkap pertama kali, 24 Mei 2022, dan dinyatakan sebagai tersangka AM pingsan.

β€œKami akan menuntaskan kasus ini sehingga pemodal akan jera akan perbuatannya,” kata Dodi menegaskan.

Tersangka dikenakan pasal kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan turut serta melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang diatur dalam Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 19 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp 100 miliar.

Kasus ini bermula dari tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama DLH Kabupaten Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan masyarakat Desa , yang berhasil mengamankan 2 unit ekskavator merk Catepillar yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan negara pada tanggal 26 Januari 2022. Selain menemukan alat berat dan alat lainnya, Tim juga berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang ilegal di wilayah sekitar Desa Sipayo di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

READ  Andi Johan tak Bisa Hadir Reuni, Muhammad Al Ikrar KSRΒ  Unhas Mulai Bertestimoni

(Zhl)

Share :

Baca Juga

Daerah

Proyek Tahun 2019 Milyaran Rupiah Disperkim Halteng Harus Diusut Peruntukannya.

Hukrim

Kontraktor Diduga Kabur Tinggalkan Hutang Ribuan Kubik Material Dan Upah Retasi Milik Masyarakat.

Daerah

Misteri Tukar Guling Tanah Pemda Halteng: Dugaan Manipulasi dan Kepentingan Oknum Harus Menjadi Perhatian APH.

Daerah

Pelayanan SKCK Polres Halmahera Tengah Membludak.

Daerah

Aparat Penegak Hukum Diminta Perketat Awasi Minyak Ilegal.

Daerah

Terungkap Di Era Kepemimpinan Mantan Bupati Dan Wakil Bupati Diduga Abaikan Surat Teguran Ombudsman.

Daerah

SIARAN PERS.GENCAR MINERAL TRANSISI LEWAT NIKEL KOTOR:MEMBONGKAR JEJAK KEJAHATAN LIMA TAHUN PT. IWIP DI HALMAHERA TENGAH.

Daerah

Galian Kabel Telkom Dikeluhkan Warga.

You cannot copy content of this page