Selasa, 26 Agustus 2025.13:03 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Aset tanah milik Pemerintah Daerah Halmahera Tengah yang pernah menjadi lokasi pembangunan Joging Trek tahun 2019 kembali menjadi sorotan publik.
Proyek dengan anggaran APBD/DAU pagu Rp 475 juta dan nilai kontrak Rp 465.676.422,99 dengan pemenang proyek oleh CV. LOIFA itu hanya selesai pada tahap land clearing dan berakhir gagal. Pada 27 Juni 2023, Pers Tipikor.id pernah menyoroti kegagalan proyek tersebut. Namun, hingga kini belum jelas tindak lanjut hukum terkait penggunaan anggaran ratusan juta rupiah tersebut.
Kini, muncul persoalan baru. Tanah yang berstatus aset daerah itu diduga terjadi praktik jual-beli. Informasi mengenai dugaan transaksi tanah ini sudah beredar luas dan bukan lagi menjadi rahasia.
Sejumlah informasi yang berhasil dihimpun Pers Tipikor.id, bahwa pada tahun-tahun sebelumnya kawasan tersebut sebelumnya sempat dimanfaatkan sebagai mes karyawan proyek pembangunan Kantor Bupati serta sejumlah fasilitas pemerintah lainnya oleh PT Waskita. Fakta ini justru semakin menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemda Halteng.
Kasus ini tidak hanya menyingkap kegagalan proyek tahun 2019, tetapi juga diduga menimbulkan ancaman hilangnya aset publik yang semestinya dijaga untuk kepentingan masyarakat.
Seorang warga berinisial AHT mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki proyek Joging Trek 2019 sekaligus menelusuri dugaan jual-beli aset tanah Pemda. Ia juga meminta Komisi II DPRD Halteng segera bertindak sebelum aset Pemda benar-benar lenyap ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Editor: Rosa)

