Jum’at, 22 Agustus 2025.19:22 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Menyusul sorotan publik terkait dugaan kejanggalan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Elfanun, Bendahara Desa akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa sebagian besar kegiatan yang diberitakan sebelumnya tidak semua tercantum dalam APBDes resmi desa.
“Dari kegiatan yang dimuat dalam pemberitaan awal, hanya sekitar 20 persen yang memang ada dalam APBDes. Selebihnya tidak tercatat sama sekali,” ujar
Bendahara Desa saat dikonfirmasi. Menurutnya, seluruh pelaksanaan kegiatan desa selama ini telah melalui mekanisme pemeriksaan oleh Inspektorat. “Semua kegiatan yang kami jalankan sudah sesuai aturan. Bahkan pihak Inspektorat sudah turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Ia juga mengakui bahwa persoalan ini pernah diperdebatkan warga dalam sebuah rapat klarifikasi. Namun, presentasi yang ia sampaikan kala itu tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat yang hadir.
Lebih jauh, Bendahara Desa menegaskan bahwa penggunaan anggaran desa bukan ditangani langsung olehnya, melainkan diserahkan kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
“Semua kegiatan berupa belanja, contoh seperti bahan material rumah tidak layak huni 5 unit senilai Rp50 juta per unit atau total Rp250 juta, itu saya serahkan langsung kepada TPK untuk ditangani,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas BPMD Halmahera Tengah, Mustamin Djamal, saat dimintai tanggapan menegaskan bahwa APBDes merupakan dokumen resmi yang harus dipedomani oleh setiap pemerintah desa. Ia menekankan, setiap kegiatan yang tidak tercantum dalam APBDes jelas tidak memiliki dasar hukum penggunaan anggaran, itu yang harus dipahami warga
Editor: Rosa)


