Kamis, 14 Agustus 2025. 15:27 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Fungsi DPRD Halmahera Tengah kembali menjadi sorotan. Pekerjaan penimbunan jalan dalam Kota Weda yang dikerjakan tanpa papan proyek di tiga titik — perempatan Kilometer 3 tepat di depan kediaman seorang anggota DPRD Partai Perindo, belakang SD Negeri 4, dan belakang perumahan Kilometer 3 — kian membuka fakta lemahnya fungsi kontrol wakil rakyat.

Temuan lapangan pada 14/8, semakin menegaskan hal itu. Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan bernama Joe mengakui papan proyek memang belum terpasang. “Tidak ada papan proyek, nanti sebentar sudah dipasang,” ujarnya santai, sembari menyebut perusahaan pelaksana adalah Labrosco — nama yang bukan kali pertama muncul dalam proyek infrastruktur Halteng.

Pelanggaran serupa sejatinya sudah pernah diberitakan pada 6 Agustus lalu, saat pekerjaan di belakang SD Negeri 4 dilakukan tanpa papan proyek. Namun, hingga kini DPRD tak pernah memanggil pihak perusahaan maupun dinas teknis untuk meminta pertanggungjawaban.
Kini pola yang sama kembali terulang. Tiga titik penimbunan jalan dikerjakan tanpa papan proyek, sementara DPRD seakan tak bergerak. Fakta ini diduga DPRD mengetahui adanya pelanggaran, tetapi memilih diam.
Ahmat salah satu warga yang ditemui dilokasi mengatakan. “Kalau DPRD masih punya nyali, turun sidak sekarang juga! Jangan hanya jadi penonton,” tegasnya. Diamnya DPRD justru memperkuat dugaan bahwa mereka sengaja menutup mata.
Padahal, Undang-Undang mengamanatkan DPRD untuk mengawasi jalannya pembangunan dan memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai prosedur. Saat papan proyek hilang, fungsi pengawasan seharusnya hadir, bukan ikut menghilang.
Aneh juga, disaat ini di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati saat ini, DPRD Halteng terkesan jinak di hadapan perusahaan. Fungsi kontrol mati suri, pelanggaran terus berulang, dan kepercayaan publik pun makin terkikis. (Editor: Rosa)





