Senin, 21 Juli 2025. 00:28 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID —Sebuah video pendek berdurasi 37 detik kembali mengusik nurani publik Halmahera Tengah. Video itu memperlihatkan kunjungan Komisi II DPRD Halteng ke lokasi proyek jembatan di Desa Yendeliu, Kecamatan Patani, pada 30 Juni 2025. Yang viral bukan hanya kondisi jembatan yang mengalami kerusakan di beberapa titik, tetapi juga pernyataan gamblang seorang warga soal siapa pemilik proyek tersebut.

Dalam video tersebut, lima anggota DPRD—Lukman Esa, Zulkifli Alting, Ibrahim Layn, Devi Dodi Diantoro, dan Sadri Kobul—tampak meninjau langsung kondisi jembatan sambil berdialog dengan warga. Namun, yang menyita perhatian publik adalah saat seorang ibu warga setempat, sambil membawa ember, ditanya soal siapa pemilik proyek. Dengan tenang, ia menjawab, “Kimos.

”Tak berhenti di situ, saat salah satu anggota dewan menunjuk ke arah lain dan bertanya, “Kalau yang di sana punya siapa?” sang ibu menjawab tegas, “Harjo.
”Pernyataan itu memantik reaksi publik. Muncul dugaan bahwa nama-nama yang disebut adalah oknum ASN yang terlibat langsung dalam penguasaan proyek pemerintah. Jika benar, ini bukan hanya pelanggaran etik, melainkan juga pelanggaran hukum.
Praktisi hukum Maluku Utara, Rustam Ismail, menanggapi tegas. “Jika benar nama-nama yang disebut adalah ASN dan mereka terlibat langsung dalam proyek, maka itu jelas melanggar UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tidak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001. Demikian juga tindakan tersebut melangar No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” tulis Rustam lewat pesan WhatsAppnya.
Lebih lanjut, Rustam menegaskan bahwa ASN dilarang keras terlibat dalam kegiatan yang memiliki konflik kepentingan, misalnya mengunakan jabatan atau kewenangannya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang merugikan negara.
Mereka juga dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan mengunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan termasuk menjadi pengendali atau pemilik proyek pemerintah. “Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin ASN, tapi bisa masuk ke ranah pidana, terutama bila terbukti adanya praktik gratifikasi, kolusi, atau penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Rustam juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah segera menindaklanjuti kasus ini. “Video itu bisa menjadi bukti awal atau petunjuk bagi Jaksa untuk melakukan langkah hukum.. bisa melakukan pemangilan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut termasuk oknum ASN yang disebutkan dan para anggota DPRD yang ada dalam video. Jika mereka tahu siapa pemilik proyek, maka mereka wajib melapor, bukan hanya mendengar dan diam,” tegasnya.
Desakan kepada aparat penegak hukum menjadi pintu masuk agar penyelidikan dilakukan terhadap proyek yang menelan anggaran yang besar tetapi pengunaannya tidak sesuai. Terutama proyek fisik di desa-desa jauh dari pantauan dan pengawasan APH. harus dicek betul kalau ada infomasi keterlibatan ASN.
Video ini semestinya menjadi petunjuk awal untuk membongkar dugaan praktik penguasaan proyek oleh orang dalam. Hal demikian ini harus diseriusi oleh APH sehingga praktek seperti ini tidak alan terjadi lagi kedepan, sehingga setiap pelaksanaan kegiatan fisik di Pemkab Halteng berjalan dengan Transparansi dan akuntabel dalam pelaksanaan dan realisasi proyek. (Editor: Rosa).



