Rabu, 9 Juli 2025.13:39 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID —Pesan konfirmasi telah dikirim langsung kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Tengah, Abdullah Yusuf. Tanda centang biru di aplikasi pesan muncul—tanda bahwa pesan telah dibaca. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Sikap diam seorang pejabat publik, terlebih dalam isu yang menyangkut kepentingan uang negara, bukanlah perkara sepele. Terlebih lagi, diam itu terjadi saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara resmi mengungkap temuan kejanggalan dalam proyek jalan senilai hampir Rp1,7 miliar. Dalam LHP atas LKPD Halteng Tahun 2023, BPK merinci adanya volume fiktif, indikasi kelebihan pembayaran, serta potensi penyimpangan lainnya.
Sebagai penanggung jawab anggaran dan pemegang kuasa kegiatan, Abdullah Yusuf punya posisi kunci. Ia digaji oleh negara untuk menjamin tata kelola proyek yang transparan dan akuntabel. Ketika ia memilih tidak menjawab, publik kehilangan kesempatan untuk mengetahui penjelasan resmi dari pejabat yang paling bertanggung jawab.
Sikap ini mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam konteks pengawasan dana negara, diam bisa memberi kesan bahwa ada sesuatu yang tidak ingin dibuka ke publik. Apalagi jika diam itu terjadi justru ketika transparansi sangat dibutuhkan.
Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Ketika pejabat publik memilih bungkam di hadapan temuan resmi lembaga audit negara, publik berhak bertanya: apa yang sedang disembunyikan?
Jika proyek bermasalah senilai miliaran dianggap bisa diredam hanya dengan sikap bungkam, maka jangan heran jika LHP BPK berikutnya hanya menemukan bon kosong, puing-puing proyek, dan jejak pekerjaan yang tinggal nama. (Editor: Rosa).

