Jum’at, 4 Juli 2025.13:13 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID — Menyikapi sorotan publik terkait potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas lalu lintas kendaraan angkutan barang di Halmahera Tengah, Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Kepala Bidang Darat memberikan penjelasan terbuka.
Dalam keterangannya, Kabid Darat menegaskan bahwa sebagian besar kendaraan angkutan berat, termasuk truk kontainer yang saat ini menjadi sorotan, melintas menggunakan jalan nasional, yang secara hukum berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten dalam hal penarikan retribusi.
“Perlu kami sampaikan dengan tegas namun terbuka, bahwa penarikan retribusi di jalan nasional tidak menjadi ranah kewenangan kabupaten. Jalan nasional sepenuhnya diatur dan diawasi oleh pemerintah pusat. Kabupaten tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pungutan retribusi pada jalur tersebut,” ujar Kabid Darat.
Meski demikian, pihak Dishub Halteng mengakui pentingnya memperkuat pengawasan, khususnya pada jalur-jalur kabupaten dan titik-titik distribusi lokal yang menjadi bagian dari potensi PAD. Kabid Darat menegaskan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi sistem yang ada untuk memastikan celah kebocoran PAD dapat segera diminimalisir.
“Kami tetap berkewajiban mengoptimalkan PAD dari sektor yang menjadi tanggung jawab daerah. Evaluasi menyeluruh terhadap portal di Moreala dan jalur kabupaten saat ini sedang berjalan. Upaya perbaikan sistem dan peningkatan kehadiran petugas lapangan menjadi langkah prioritas kami,” jelasnya.
Terkait informasi adanya dua unit kontainer yang diduga tidak membayar retribusi, Kabid Darat menekankan pentingnya pendalaman fakta di lapangan. “Jika kendaraan tersebut sekadar melintas di jalan nasional tanpa melakukan aktivitas bongkar muat di wilayah Halteng, maka secara aturan, mereka memang tidak wajib membayar retribusi kepada daerah. Namun apabila terbukti melakukan kegiatan bongkar muat di wilayah kami, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dishub Halteng saat ini juga tengah merancang skema penguatan pengawasan berbasis digital, guna memastikan bahwa aktivitas kendaraan logistik yang beroperasi di wilayah kabupaten terdata dengan baik dan kewajiban retribusi dapat dipenuhi secara transparan.
“Komitmen kami adalah menutup celah kebocoran, namun semua harus berjalan dalam koridor aturan yang berlaku. Kami membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan membangun sistem yang lebih akuntabel,” tutup Kabid Darat.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai batasan kewenangan pemerintah daerah, serta pentingnya sinergi lintas instansi dalam pengawasan sektor angkutan barang.Kabid Darat menambahkan: “Setiap jenis pungutan harus dilandasi aturan yang jelas. Kami tak ingin penarikan tanpa dasar hukum yang justru bisa salah kaprah menjadi pungutan liar.” (Editor: Rosa).


