Kamis, 3 Juli 2025.00:20 WIT.
HAL-TENG – PERS TIPIKOR.ID. Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur yang baru-baru ini melakukan penggeledahan di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menuai sorotan publik. Pasalnya, penggeledahan tersebut dinilai tidak proporsional dan cenderung tebang pilih.
Sekretaris Jenderal Ampera, Muhibu Mandar, menyampaikan bahwa Kejari Haltim harus bertindak adil dan profesional dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi. Ia menilai sejumlah kasus yang memiliki indikasi kerugian negara jauh lebih jelas justru tidak pernah ditindaklanjuti, tulis Muhibu lewat pesan WhatsAppnya.
“Sejak 2022 hingga 2024, terdapat beberapa kasus besar yang ditangani oleh mantan Kepala Kejari Haltim, namun hingga kini tidak dilanjutkan oleh pimpinan yang baru. Padahal sebagian sudah masuk tahap pemeriksaan,” ujar Muhibu.
Beberapa kasus yang dimaksud antara lain:Pembangunan Menara Masjid Iqra oleh Dinas PU-Perkim Haltim yang disebut telah menimbulkan kerugian negara.
Penggunaan Dana Covid-19 tahun 2020, yang menurut data audit terdapat indikasi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar.
Pengadaan bibit pala dan cengkeh, serta bantuan sapi di Dinas Pertanian, yang juga disinyalir merugikan keuangan negara.
Dana Hibah kepada LSM dan OKP, yang menurut informasi telah ditemukan unsur kerugian negara namun belum ada tindak lanjut.
“Lucunya, kasus-kasus yang sudah jelas kerugian negaranya justru dibiarkan. Sementara dua OPD yang digeledah baru-baru ini, tidak disampaikan secara terbuka apakah ada indikasi kerugian negara atau tidak,” tambahnya.
Ampera mempertanyakan motif di balik penggeledahan tersebut. Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran di lapangan, proyek yang dipermasalahkan disebut telah sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) dan bahkan telah mendapat rekomendasi dari Inspektorat bahwa tidak ditemukan pelanggaran.
“Kalau pekerjaan dinilai tidak bermasalah oleh Inspektorat, mengapa kemudian justru digeledah? Ada apa ini? Ini langkah yang janggal,” tegas Muhibu.
Ampera menilai tindakan Kejari Haltim ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Ia pun mengingatkan agar lembaga penegak hukum tidak tebang pilih dalam penanganan kasus.
“Kami memberi waktu kepada Kejari Haltim untuk segera menindaklanjuti kasus-kasus lama yang jelas-jelas ada kerugian negaranya. Jika tidak, kami akan melaporkan hal ini langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, karena publik butuh kepastian hukum yang adil,” pungkasnya.
Sampai berita ini terpublikasi Pers Tipikor.id belum bisa mengkonfirmasi Kejari Haltim. (Editor: Rosa).

