Ahad, 15 Juni 2025. 00:02 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR ID –Sekretaris Jenderal Amanat Penderitaan Rakyat Halmahera Tengah (AMPERA-HT), Muhibu Mandar, menyoroti ketimpangan perlakuan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terhadap kasus pertambangan di Raja Ampat dan Maluku Utara.
AMPERA menilai langkah tegas pemerintah menghentikan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat karena tidak memiliki dokumen lengkap patut diapresiasi, namun mengundang tanya besar: mengapa tindakan serupa tidak diberlakukan di Maluku Utara?
“Di Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Halmahera Selatan, banyak perusahaan tambang yang juga tidak mengantongi dokumen AMDAL maupun perizinan lengkap. Tapi tidak ada tindakan nyata dari pemerintah pusat. Kenapa ada perbedaan perlakuan?” ujar Muhibu Mandar.
AMPERA secara tegas menyebut salah satu contoh adalah PT Position, perusahaan tambang di Halmahera Timur yang diduga beroperasi tanpa dokumen AMDAL. Meski kasusnya hampir identik dengan perusahaan-perusahaan di Raja Ampat yang ditutup, izin PT Position tetap dibiarkan aktif.
Muhibu juga menyoroti eksploitasi tambang di pulau-pulau kecil Maluku Utara tanpa pengawasan ketat. Ia menilai, seharusnya ada penghentian operasional pertambangan (OP) secara administratif atas pelanggaran tersebut, sebagaimana dilakukan di Papua Barat.
“Maluku Utara adalah salah satu provinsi penghasil nikel terbesar di Indonesia. Tapi justru kami diperlakukan tidak adil. Pulau-pulau kami dirusak, izin tidak lengkap, tapi pemerintah pusat diam,” tegasnya.
Lebih lanjut, AMPERA mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Mendagri Tito Karnavian, karena dianggap lalai menindak tambang ilegal yang beroperasi di Maluku Utara.
“Kalau masyarakat Aceh bisa mendesak Presiden mencopot Kapolri, maka kami di Halmahera Timur juga mendesak agar Bahlil dan Tito dicopot dari jabatan. Ini bentuk ketidakadilan hukum dan kebijakan negara terhadap daerah penghasil,” tegasnya.
AMPERA menyerukan kepada seluruh mahasiswa dan aktivis Maluku Utara se-Indonesia untuk menolak investasi tambang baru di wilayah mereka. Menurut mereka, investasi yang tidak adil hanya memperparah kemiskinan dan ketimpangan lingkungan di wilayah lingkar tambang.
“Masyarakat lingkar tambang sengaja dimiskinkan. Kami bukan anti pembangunan, tapi kami tolak tambang yang tidak taat hukum dan tidak berpihak pada rakyat,” tegas Muhibu.
Tuntutan AMPERA:
1. Pemerintah harus berlaku adil antara Raja Ampat dan Maluku Utara.
2. Presiden RI diminta mencopot Menteri ESDM dan Kapolri.
3. Semua perusahaan tambang tanpa dokumen lengkap di Maluku Utara harus dihentikan operasionalnya.
4. Aktivis dan mahasiswa Maluku Utara diajak untuk solid menolak tambang ilegal dan tidak adil.
Sampai berita ini terpublikasi Pers Tipikor id belum dapat mengkonfirmasi pihak pihak terkait. (Editor: Rosa)

