Sabtu, 31 Mei 2025.23:57 WIT.
HALTENG PERS TIPIKOR.ID —Beban anggaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Pemkab Halteng) untuk membayar gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melonjak tajam pada tahun anggaran 2023. Peningkatan ini menimbulkan pertanyaan publik karena tidak disertai dengan penambahan jumlah anggota maupun agenda kerja luar biasa dari lembaga legislatif tersebut.
Berdasarkan data realisasi per 31 Desember 2023, belanja daerah untuk gaji dan tunjangan DPRD tercatat sebesar Rp8.993.682.220, meningkat Rp1.888.645.060 atau setara 26,58 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp7.105.037.160.
Padahal, struktur keanggotaan DPRD tidak mengalami perubahan dan tetap berjumlah 20 orang.
Jika dirinci, pada 2022 rata-rata setiap anggota DPRD menerima sekitar Rp355,25 juta per tahun, atau sekitar Rp29,60 juta per bulan. Sedangkan pada 2023, nilainya meningkat menjadi Rp449,68 juta per tahun, atau sekitar Rp37,47 juta per bulan per anggota. Kenaikan ini berarti hampir Rp94 juta per anggota dalam setahun, meski tidak ada perubahan jumlah maupun peran legislatif yang signifikan.
Untuk mendapatkan klarifikasi, Pers Tipikor id menghubungi Sekretaris DPRD Halmahera Tengah, Ridwan Bassalem, dan menyampaikan beberapa pertanyaan konfirmasi:
1. Apakah benar telah terjadi kenaikan gaji dan tunjangan DPRD tahun 2023 sebesar 26,58 persen?
2. Apa dasar hukum atau regulasi yang menjadi acuan kenaikan tersebut?
3. Apakah sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) baru terkait kenaikan tunjangan?
4. Bagaimana penjelasan Sekretariat DPRD mengenai selisih hampir Rp94 juta per anggota dalam satu tahun?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ridwan Bassalem saat dikonfirmasi menyatakan bahwa secara formal belum ada kenaikan terhadap gaji dan tunjangan anggota maupun pimpinan DPRD pada tahun 2023.
“Untuk gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD tahun 2023 belum ada kenaikan. Saat ini pimpinan masih berkonsultasi dengan BPKP Provinsi Maluku Utara,” ujar Ridwan.
Ia juga menjelaskan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan tidak bisa dilakukan begitu saja, karena harus didasari oleh regulasi resmi dari kepala daerah.
“Untuk bisa naik, harus ada perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar. Kalau belum ada dasar perubahan itu, maka kenaikan gaji dan tunjangan akan menjadi temuan BPK,” jelasnya.
Menurut Ridwan, memang telah dilakukan konsultasi oleh pimpinan dan anggota DPRD ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan hasilnya, kenaikan hanya dapat dilakukan jika sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan disertai dasar hukum yang sah.
“Beberapa waktu lalu pimpinan dan anggota DPRD sudah berkonsultasi dengan BPKP. Jawaban dari BPKP, kenaikan bisa saja, tapi harus melihat kemampuan fiskal daerah dan wajib didukung oleh Perbup,” tambahnya.
Namun, saat ditanyakan kembali bagaimana menjelaskan adanya selisih besar dalam realisasi anggaran antara 2022 dan 2023.
“Ridwan menjawab, bagusnya Senin ke kantor supaya bakudapa langsung dengan bendahara,” Ridwan menyarankan agar media langsung berkoordinasi dengan bagian keuangan Sekretariat DPRD. Tambahnya lagi, saya pikir kenaikan ke pos anggaran yang lain bukan gaji dan tunjangan, tutupnya.
Pers Tipikor.id masih menunggu klarifikasi lanjutan untuk memastikan apakah lonjakan realisasi anggaran tersebut merupakan akumulasi dari komponen lain, kesalahan klasifikasi, atau bentuk lain dari pergeseran anggaran internal. (Editor: Rosa).



