Home / Daerah / Nasional / Regional

Selasa, 22 April 2025 - 11:16 WIB

Dugaan Proyek Ilegal di Depan Mata: Sejumlah DPRD Halmahera Tengah Memilih Bungkam.

Selasa, 22 April 2025 | 12.01 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Proyek pembangunan breakwater di pesisir Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, menuai sorotan tajam. Breakwater yang dibangun dari susunan batuan karst itu menimbulkan pertanyaan besar: apakah proyek ini telah mengantongi izin resmi, atau justru menabrak aturan?

Sejumlah sumber menyebut bahwa proyek ini merupakan kegiatan Pemerintah Daerah. Plang informasi proyek memang terlihat di lokasi, mencantumkan nama pelaksana, besaran anggaran, dan waktu pelaksanaan.

Namun, hasil investigasi mendalam Pers Tipikor.id mengungkap bahwa proyek ini diduga belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)—dokumen wajib bagi setiap pembangunan di wilayah pesisir dan laut.

Untuk memperkuat temuan ini, Pers Tipikor.id memperoleh data resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hingga awal 2025, hanya beberapa proyek breakwater di wilayah Maluku Utara yang telah memperoleh PKKPRL di antaranya:

1. Proyek Breakwater Pulau Taliabu oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara

2. Breakwater di Perairan Sofifi yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR

3. Pemecah Gelombang di Halmahera Selatan yang mendapatkan izin pada 2023Namun, proyek breakwater di pesisir Weda tidak tercantum dalam daftar tersebut. Ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut belum memiliki dasar hukum yang sah.

“Untuk izin pembangunan breakwater, sebelumnya kami pernah bicarakan, kami belum tahu pasti apakah sekarang sudah ada PKKPRL atau tidak,” ujar seorang kepala dinas yang enggan disebutkan namanya.

Isra Muksin, seorang akademisi Maluku Utara menegaskan pentingnya kajian lingkungan dalam pembangunan seperti ini. “Tanpa AMDAL atau UKL-UPL, dampaknya bisa fatal. Breakwater dapat mengubah arus laut dan memperparah abrasi,” jelasnya.

Kalau proyek ini berjalan tanpa izin dan DPRD tidak bersuara, itu bisa disebut kelalaian politik. Fungsi pengawasan tidak boleh tumpul,” ujar Isra.

READ  Kadispora Kota Ternate Lepas Atlet Panjat Tebing Maluku Utara ke Kejurnas XIX FPTI Semarang 2025.

Yang mengejutkan, hingga kini upaya konfirmasi dari Pers Tipikor.id ke DPRD Halmahera Tengah belum membuahkan hasil. Tak satu pun pernyataan resmi dikeluarkan. Padahal, sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengawasi proyek-proyek pemerintah.

Diamnya DPRD justru menimbulkan pertanyaan publik: Apakah mereka tidak tahu, atau sengaja membiarkan?Ketika aturan diabaikan dan wakil rakyat memilih bungkam, yang terancam bukan hanya ekosistem laut—tetapi juga kepercayaan masyarakat. (Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengadaan Mesin Cetak Batako Mengunakan Anggaran Desa Dipertanyakan.

Daerah

Hak Warga Terkatung-katung, DPRD Halteng Siapkan Rapat Khusus Bongkar Persoalan Lahan.

Daerah

Polemik Surat Edaran Penutupan Wisata Goa Bokimaruru, Pengelola Wisata, Pemilik Lahan, dan Ibu-Ibu Pemilik Warung Gelar Rapat.

Daerah

Di Tengah Kesibukan, Kades Waleh Luangkan Waktu Jenguk Warga yang Dirawat di RSUD Weda.

Daerah

SELAIN PERBUP GILA MINTA DIBATALKAN, PJ BUPATI JUGA DIMINTA COPOT DIREKTUR RSUD WEDA.

Daerah

“108 Sertifikat Tanah Terbit, Tapi 60,74 Persen Aset Tanah Pemda Halmahera Tengah Masih Misteri”.

Daerah

Bukti Baru: Pengguna Anggaran Sahkan Pencairan Termin IV Proyek Islamic Center Halteng.

Daerah

Indikasi Ketimpangan Terungkap, Pengerjaan Jalan Weda Tak Ikuti Standar Bina Marga.

You cannot copy content of this page