Home / Daerah / Nasional / Regional

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:11 WIB

Dua Terpidana Berhasil Dieksekusi Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.

Rabu, 22 Januari 2024.23:06 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah pada Jumat  17 Januari 2025, mengeksekusi satu terpidana  atas nama
Nixon Rindorindo terkait perkara pembalakan liar atau illegal logging.

Terpidana Nixon Rindorindo diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta melakukan perbuatan mengangkut dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Terpidana Nixon Rindorindo, telah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Nomor 5794 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024

“Ini bentuk adalah bentuk kerja sama bidang Pidum Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dengan intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dalam hal pengamanan proses eksekusi terpidana, tulis Kasi Intelien Gerald Sahulteru, S.H., lewat pesan WhatsApp Kepada Pers Tipikor.id.

Terpidana Pemilihan Umum (Pemilu).

Yang berikut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah mengeksekusi terpidana atas nama Pirlan untuk menjalani pidana penjara setelah ia dinyatakan bersalah sebagai pelaku tindak pidana pemilu.

Eksekusi tersebut pada Senin 20 Januari 2025,  terpidana Pirlan diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain” yang melanggar  Pasal 533 Undang- Undang  RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 34/Pid.Sus/2024/PN Sos tanggal 26 April 2024.

Kronologis sebelumnya, terpidana Pirlan sempat melarikan diri ke Ambon, Provinsi Maluku.

READ  "PROYEK INI DISNYALIR RUGIKAN NEGARA".

Akan tetapi kemudian atas kerjasama antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Resor (Polres), dan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah yang tergabung dalam GAKKUMDU Kabupaten Halmahera Tengah sehingga dapat melaksanakan proses eksekusi Terpidana atas nama Pirlan.

Saat proses proses eksekusi terpidana Pirlan, untuk pengamanan dilakukan kerja sama bidang Pidum dengan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah, ungkap Gerald. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Jalan Rusak Patani Mulai Diperbaiki, Bukti Kekuatan Kolaborasi Lokal.

Daerah

Menguap Anggaran Pendidikan Di Kabupaten Halmahera Tengah Diduga Dalam kepungan Korupsi

Daerah

Terpilih Secara Aklamasi, Muttiara T Yasin Pimpin KKSS Periode 2023-2028.

Daerah

MANTAN BUPATI EDI LANGKARA HARUS DIPERIKSA, TERKAIT PERBUB INI.

Daerah

Visi dan Misi Mustika, Jadi Harapan Besar Masyarakat Halmahera Tengah.

Daerah

Panwaslu Kecamatan Weda, Gelar Bimtek dan Penguatan Kapasitas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) .

Regional

Balap Ketinting 50 Juta Siap Buka Lomba Mancing Nasional 2022 di Botur

Daerah

DWP BPKAD Halteng Gelar Senam Bersama dan Berbagi dengan Siswa SLB Negeri Weda.

You cannot copy content of this page