Rabu, 18 Desember 2024.12:26 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Mendadak ramai Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah didatangi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mustamin Jamal dan sejumlah Kepala Desa (Kades).
Kedatangan Kadis PMD dan sejumlah Kades pada, Selasa (17/12/2024), muncul pertanyaan warga ada apa gerangan?.
Hal ini pun bermunculan berbagai spekulasi dari sejumlah warga. Amat salah satu warga yang juga mengetahui hal itu mengatakan, mungkin mereka di periksa, ujarnya.
Katanya lagi, yang jelas Kantor Kejaksaan kalau mendadak ramai dengan hadirnya seorang Kepala Dinas yang juga bersama bawahannya yaitu, sejumlah kades ke Kantor Kejaksaan, sebagai warga patut kiranya dicurigai, ada apanya sehingga mereka ramai.
Ruslan salah satu warga Desa Fidijaya mengungkapkan, kalau ada kegiatan pasti terpublikasi, jikakalau mereka di periksa harus ada surat panggilan. Tetapi jujur saya baru pertama kali melihat lembaga negara bidang penegakan hukum ini ramai didatangi satu orang Kadis dan sejumlah Kepala Desa, jelasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008, Pihak Kejaksaan harus transparan, pintanya.
Untuk menepis syak wasangka warga dan guna mendapatkan informasi yang bisa disajikan ke publik terkait mendadak ramainya kehadiran Kadis PMD dan sejumlah Kades ke kantor Kejaksaan dalam rangka apa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Tengah Harianto Pane, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi mengatakan, “Kita dapat SKK dari BPJS untuk membantu negosiasi penagihan pemerintahan Desa yang belum didaftarkan program BPJS ketenagakerjaan, jadi kita meminta PMD menfasilitasi biar efektif.
Kebetulan kemarin ada acara Kades dengan Pemdes kata pa Dody di Weda.
Beliau minta mau menghadirkan beberapa Kades untuk diberikan sosialisasi”, tulis Kajari lewat pesan WhatsAppnya.
Bukan hanya itu, Kajari juga menyertakan surat kuasa khusus BPJS ketenagakerjaan.
“Prinsipnya saya sampaikan kewajiban untuk ikut serta dalam program BPJS ketenagakerjaan apalagi bagi perangkat Pemerintah diatur dan diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan, karena merupakan kewajiban agar ditaati”, terangnya
Terpisah pada 18/12/2024, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Tengah, Mustamin Jamal ketika dikonfirmasi terkait nonggol bersama sejumlah Kades di Kejaksaan dalam rangka kegiatan apa?
Atau pak Kadis dan sejumlah Kades ada keperluan apa.
Kadis PMD Mustamin Jamal mengatakan,
terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan, tulisnya singkat.
(Rosa).


