Senin, 16 Desember 2024.23:06 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah menyoroti penggunaan dan pengelolaan anggaran Dana Desa (ADD), sehingga para Kepala Desa (Kades) diingatkan tidak bermain main dalam penggunaan/pengelolaan Dana Desa (DD).
Melalui pesan WhatsAppnya kepada Pers Tipikor.id, Kajari Halmahera Tengah Harianto Pane, S.H., M.H., mengatakan, penggunaan dan pengelolaan Dana Desa harus dikelola dengan baik dan transparan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tulisnya.
Ini sesuai perintah Kejaksaan Agung Republik Indonesia tahun 2024, agar mengawasi program Dana Desa (DD). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengawasi keuangan dalam program Dana Desa agar tepat sasaran, ungkap Kajari.
“Karena itu anggaran Dana Desa diharapkan dapat mewujudkan pembangunan yang merata hingga memajukan Desa.”
Ia kemudian menegaskan jika ada indikasi Kades terlibat dalam tindak pidana korupsi atau penyimpangan yang menyebabkan kerugian Negara dan Daerah, kami tidak segan segan untuk proses hukum ke depan, tegasnya.
“Kajari kemudian berharap para Kades dan perangkatnya agar lebih hati-hati melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa (DD), agar tidak timbul tindak pidana.”
Kami akan pantau dan monitor serta
menggandeng bersama pihak APIP, agar
setiap pengelolaan program DD mulai dari saat proses penyusunan perencanaan, kemudian pelaksanaan realisasi DD di lapangan oleh Pemerintah Desa, sehingga tidak terjadi penyelewengan. Jika masih ada Kades yang menyelewengkan DD maka tentunya akan ditindak secara tegas, pungkasnya.
“Selain itu kami juga mengutamakan langkah preventif dengan mencegah penyalahgunaan Dana Desa. Tapi, kami juga akan bertindak tegas bilamana Dana Desa dikorupsi,” tutup Kajari. (Rosa).



