Rabu, 11 Desember 2024. 20:38 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Maraknya pemberitaan media Online tentang kegiatan pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) yang tak tuntas belum membuat oknum Kontraktor kapok (Jera).

Kali ini, terkait proyek pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) di Desa Goeng Kecamatan Weda yang dikerjakan tidak normatif/tidak sesuai isi kontrak yang telah disepakati, adanya pengawas dilokasi kegiatan dianggap percuma oleh warga setempat.
Ini patut dipertanyakan kinerja kontrkator dan pengawasan dinas terkait, karena mereka digaji pakai uang rakyat, akan tetapi pekerjaan kontraktor saja tidak becus untuk diawasi, jelas Ucan salah satu warga. Rabu (11/12/2024).
Kita semua bisa lihat dan buktikan, proyek RLH dari tahun 2023 di Desa Goeng hanya ada fondasi.
Karena dianggap tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan hanya menguntungkan diri sendiri, maka Kejaksaan Halmahera Tengah tidak boleh diam, harapnya.
Kata Ucan yang lebih aneh lagi, Kepala Dinas leluasa memberikan proyek ke kontraktor yang tidak berkompeten, pada hal setiap proyek yang bermasalah nama Kepala Dinas terbawa-bawa, ulasnya.
“Pekerjaan asal jadi, dan tak bisa dimanfaatkan, tentu merugikan masyarakat setempat. Bagi kami ini bagian dari potret buram yang tidak boleh dibiarkan, tegasnya.
Kami juga menilai kalau pekerjaan proyek RLH seperti ini, terdapat dugaan sarat penyimpangan, dan sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian dan Kejaksaan setempat, segera memeriksa pihak-pihak terkait, harapnya.
“Dia berjanji akan terus mengawal setiap pekerjaan proyek”.
Sekedar diketahui berdasarkan penulusuran Pers Tipikor.id belum lama ini, proyek RLH Desa Goeng sudah dilakukan pencairan 30 persen. (Rosa).


