Rabu, 11 Desember 2024.19:19 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Di era reformasi dan otonomi daerah, pembangunan infrastruktur fisik menuntut adanya umpan balik dari seluruh elemen masyarakat untuk menjamin keberhasilannya. Reformasi dan desentralisasi dibuat dengan harapan mampu mengurangi korupsi, kolu inisi, dan nepotisme (KKN).
Namun, tidak dengan proyek pembangunan proyek air bersih tahun anggaran 2024 yang berlokasi di Desa Aer Salobar/sekitar perumahan 40 Kecamatan Weda Selatan, ini mencerminkan ketidakmampuan kontraktor.
Proyek yang dipercayakan kepada pihak ketiga. Meskipun demikian, hingga saat ini, proyek tersebut belum selesai/ terbengkalai.
Bahkan, hingga berakhirnya kontrak kerja pihak ketiga hanya mampu menyelesaikan sekitar 60 persen pekerjaan air bersih tersebut, ini menunjukkan adanya masalah dan ketidakmampuan penyedia dalam menyelesaikan proyek sesuai jadwal.
Menurut Amat salah satu sumber Pers Tipikor id, dalam era reformasi dan otonomi daerah, pengawasan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan, jelasnya.
Dengan tidak terselesaikan proyek air bersih sesuai jadwall, masyarakat dan pihak berwenang harus lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proyek yang melekat pada Dinas Perkim ini, harapnya.
Sudah barang tentu hal ini merugikan masyarakat setempat. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah daerah bersama pihak berwenang harus segera mengambil langkah-langkah tegas, harapnya.
Harus Ada Langkah Tegas Pemda, Kejaksaan, dan lembaga audit BPK.
- Evaluasi menyeluruh terhadap penyedia jasa konstruksi yang tidak bertanggung jawab seperti yang terjadi pada proyek ini. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, sanksi tegas harus diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Perlu dilakukan audit independen terhadap penggunaan anggaran proyek untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
- Langkah-langkah penegakan hukum yang tegas juga harus diterapkan jika ditemukan adanya indikasi KKN dalam proyek ini.
- Pemda, Kejaksaan, dan lembaga audit BPK harus melakukan penyelidikan mendalam dan audit terhadap proyek setiap proyek.
- Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lanjut Amat, “Oleh karenanya penegakan hukum yang adil dan transparan akan menjadi contoh yang baik dalam menciptakan lingkungan yang bebas KKN di sektor pembangunan infrastruktur”. (Rosa).



