Senin, 07 Oktober 2024.12:08 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Tengah, saat apel pagi di Halaman Kantor Kemenag Halteng, Senin 07/10/2024.

Drs H Nurhalis Abubakar, MH, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Halteng saat mengambil pembina apel, dalam arahannya menyampaikan bahwa pentingnya kita sebagai ASN mari kita jaga Netralitas dalam pemilihan Kepala Daerah secara serentak tahun 2024.
Lanjut Nurhalis bahwa Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting untuk menjaga Integritas dan Profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas tugas Pemerintahan dan Pelayanan kepada Masyarakat. ASN harus tetap Netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai Pelayanan masyarakat, tegasnya
Nurhalis yang juga sebagai Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Halmahera Tengah mengingatakan, bahwa di era transformasi digital, media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran Netralitas ASN pengguna media sosial Facebook, WhatsApp, Twiter, Instagram dan lainnya bisa menjerumus ASN tanpa di sadari telah terlibat mengkampanyekan seseorang peserta pemilu. Menurutnya, tindakan tersebut dapat di nilai sebagai bentuk tidak netral atau terlibat sebagai juru kampanye tim sukses bayangan tertentu.
Lebih lanjut Nurhalis menguraikan bahwa adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran displin tersebut, berkonsekwensi terhadap hukuman displin sedang, berupa pemotongan Tunjangan kenerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan ; dan hukuman displin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, jelasnya.
Untuk itu harapan Drs H Nurhalis Abubakar, MH kepada ASN Kemenag Halteng agar kita tetap menjaga Netralitas
dalam pemilihan Kepala Daerah serentak 2024. (Rosa).

