Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 14 Januari 2024 - 15:29 WIB

Tiga Parpol Halmahera Tengah Terancam Diskualifikasi.

Ahad, 14 Januari 2023. 16:17 WIT

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Adanya informasi yang berkembang ramai di tengah-tengah masyarakat bahwa ada tiga Partai Politik di Kabupaten Halmahera Tengah terancam diskualifikasi.

Beredarnya informasi tersebut lewat pesan WhatsApp, dengan
Rekap Pembatal Sebagai Peserta Pemilu diantaranya: HANURA
Kabupaten Halmahera Tengah, PSI Kabupaten Halmahera Tengah dan PERINDO Kabupaten Halmahera Tengah.

Oleh karena berdasarkan informasi tersebut, Pers Tipikor.id mengkonfirmasi langsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Halmahera Tengah pada pukul 13:41 WIT (14/1).

Julfikar selaku operator KPUD Halmahera Tengah membenarkan, ada tiga Partai Politik (Parpol) yang terlambat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 7 Januari 2024 pukul 23:59 waktu setempat artinya WIT, diantaranya Partai Hanura, Partai PSI dan Partai Perindo, jelasnya.

Ketiga Parpol ini menyampaikan LADK diatas pukul 23:59, Hanura dan Perindo menyampaikan itu setengah satu sedangakan PSI setengah dua, akan tetapi dalam sistem dana kampanye itu masih menerima, Submit laporan itu sistem masih menerima, ulasnya.

Ia juga mengatakan, tapi ketiga Parpol ini sebenarnya mereka sudah berlaku pasal 118 tahun 2023, terkait dana kampanye sesuai dengan batas waktu, bahwa Parpol ini sudah terlambat. Akan tetapi oleh sistim mereka masih bisa memperbaiki, bebernya.

Ketika ditanyakan terkait sanksi keterlambatan yang sudah diatur, Julfikar mengatakan, itu sudah diatur di pasal 18 tersebut, bagi Parpol tingkat pusat, provinsi dan daerah yang belum menyampaikan laporannya pada waktu yang ditentukan 7 Januari pukul 23:59 WIT itu dicabut kepesertaannya dalam Pemilu.

Ketika ditanyakan lagi apakah kuat potensinya ketiga Parpol itu dicabut kepesertaannya, Julfikar menjelaskan, “ya itu sesuai dengan hasil tersebut sesuai dengan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, kita hanya mengikuti menjalankan aturan saja, tegasnya.

READ  Petahana Tidak Terlihat Saat Persiapan, Geladi Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Masa Jabatan 2024-2029.

Ia juga menambahkan, tapi kita tetap melayani, menerima laporan mereka, kita juga tetap memeriksa laporan mereka, terakhir kemarin tanggal 12 batas waktu untuk perbaikan LADK itu kami tetap melayani, memeriksa dan dokumennya suda kita kirim kembali.

Lanjutnya lagi, tadi di KPU-RI muncul info bahwa tentang pembatalan Partai Partai di Kabupaten Kota seluruh Indonesia, ternyata di Halmahera Tengah itu ada tiga Partai yang masuk, yang itu sudah sesuai dengan SKDK yang juga memberikan notifikasi bahwa tiga partai ini terlambat memberikan laporan awal dana kampanya.

“Kalau sesuai aturan mereka bisa di diskualifikasi, mereka masuk di pasal 118, mereka masuk disitu”, tutupnya. (Rosa).




















Share :

Baca Juga

Daerah

Akademisi Soroti Kejanggalan Proses Pencairan Dana Proyek Jalan Sif-Palo.

Daerah

Rp.7 Miliar Lenyap di Jalan? Trotoar Kota Weda Dirusak Waktu.

Daerah

Satu Pekerja PT MAI Site Zonghai di-PHK, Diduga Sepihak.

Daerah

Miris!!! Proyek Diera Mantan Bupati/Wakil Bupati Mangkrak.

Daerah

Penyampaian Ikram Terkait Tidak Ada Visi-Misi, Abdurahman Lahabato Sebut Ikram Keliru.

Daerah

Diduga Asal Jadi, Proyek Saluran di Dekat Jembatan Lukulamo Gunakan Material Rapuh.

Daerah

Mendagri Minta Kepala Daerah Evaluasi Tunjangan, Publik Soroti Tunjangan DPRD Halteng Rp42,45 M.

Daerah

Koramil 1512-01/ Weda Giat Jumat Bersih.

You cannot copy content of this page