Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 14 Januari 2024 - 15:29 WIB

Tiga Parpol Halmahera Tengah Terancam Diskualifikasi.

Ahad, 14 Januari 2023. 16:17 WIT

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Adanya informasi yang berkembang ramai di tengah-tengah masyarakat bahwa ada tiga Partai Politik di Kabupaten Halmahera Tengah terancam diskualifikasi.

Beredarnya informasi tersebut lewat pesan WhatsApp, dengan
Rekap Pembatal Sebagai Peserta Pemilu diantaranya: HANURA
Kabupaten Halmahera Tengah, PSI Kabupaten Halmahera Tengah dan PERINDO Kabupaten Halmahera Tengah.

Oleh karena berdasarkan informasi tersebut, Pers Tipikor.id mengkonfirmasi langsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Halmahera Tengah pada pukul 13:41 WIT (14/1).

Julfikar selaku operator KPUD Halmahera Tengah membenarkan, ada tiga Partai Politik (Parpol) yang terlambat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 7 Januari 2024 pukul 23:59 waktu setempat artinya WIT, diantaranya Partai Hanura, Partai PSI dan Partai Perindo, jelasnya.

Ketiga Parpol ini menyampaikan LADK diatas pukul 23:59, Hanura dan Perindo menyampaikan itu setengah satu sedangakan PSI setengah dua, akan tetapi dalam sistem dana kampanye itu masih menerima, Submit laporan itu sistem masih menerima, ulasnya.

Ia juga mengatakan, tapi ketiga Parpol ini sebenarnya mereka sudah berlaku pasal 118 tahun 2023, terkait dana kampanye sesuai dengan batas waktu, bahwa Parpol ini sudah terlambat. Akan tetapi oleh sistim mereka masih bisa memperbaiki, bebernya.

Ketika ditanyakan terkait sanksi keterlambatan yang sudah diatur, Julfikar mengatakan, itu sudah diatur di pasal 18 tersebut, bagi Parpol tingkat pusat, provinsi dan daerah yang belum menyampaikan laporannya pada waktu yang ditentukan 7 Januari pukul 23:59 WIT itu dicabut kepesertaannya dalam Pemilu.

Ketika ditanyakan lagi apakah kuat potensinya ketiga Parpol itu dicabut kepesertaannya, Julfikar menjelaskan, “ya itu sesuai dengan hasil tersebut sesuai dengan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, kita hanya mengikuti menjalankan aturan saja, tegasnya.

READ  Praktisi Hukum Desak Proyek Puskesmas Dihentikan, Penggunaan Batu Karang Dinilai Langgar Dokumen Teknis.

Ia juga menambahkan, tapi kita tetap melayani, menerima laporan mereka, kita juga tetap memeriksa laporan mereka, terakhir kemarin tanggal 12 batas waktu untuk perbaikan LADK itu kami tetap melayani, memeriksa dan dokumennya suda kita kirim kembali.

Lanjutnya lagi, tadi di KPU-RI muncul info bahwa tentang pembatalan Partai Partai di Kabupaten Kota seluruh Indonesia, ternyata di Halmahera Tengah itu ada tiga Partai yang masuk, yang itu sudah sesuai dengan SKDK yang juga memberikan notifikasi bahwa tiga partai ini terlambat memberikan laporan awal dana kampanya.

“Kalau sesuai aturan mereka bisa di diskualifikasi, mereka masuk di pasal 118, mereka masuk disitu”, tutupnya. (Rosa).




















Share :

Baca Juga

Daerah

Akibat Luapan Air Sungai, Permukiman  Warga Terendam Banjir.

Daerah

Jelang HUT ke-80 RI, Sejumlah OPD Gelar Rapat Persiapan Lomba Olahraga dan Kesenian.

Daerah

Mudik Aman, Lebaran Bahagia 2026: Sekda Halteng Ajak Warga Manfaatkan Program Mudik Gratis.

Daerah

Pinjam Bendera & Penitipan Perusahaan di Halteng Semakin Marak, Asosiasi Diminta Ambil Peran Aktif.

Daerah

Dukung Pendidikan Berkualitas, Pemkab Halteng Soroti Peran Guru hingga Larangan Pungli.

Daerah

Akibat, Anggaran Pekerjaan Tidak Dibayar, Pemalangan Jembatan Rakyat Terjadi.

Daerah

“Praktisi Hukum Ingatkan Risiko Hukum di Balik Penyertaan Modal PD FMB yang Rugi dan Tanpa Audit”.

Daerah

Sertu Abd Jabar Faruk dan Kopda Hamid Pantau Aksi Damai Buruh PUK SBGN PT IWIP di Depan Kantor Disnaker Halteng.

You cannot copy content of this page