Home / Daerah / Nasional / Regional

Kamis, 26 Oktober 2023 - 00:11 WIB

Hasil Evaluasi Itjen Kemendagri, Bukan Ajimat, Pj Bupati Diminta Transparan.

Kamis, 26 Oktober2023.00:59 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. I
Berdasarkan ketentuan pasal 18, pasal 20, pasal 21, dan pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj Kepala Daerah.

Adapun evaluasi Pj. Kepala Daerah ini dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj Kepala Daerah. Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, melakukan penilaian kepada para Pj. Kepala Daerah.

Namun, mulai dari triwulan satu, triwulan dua, triwulan tiga dan memasuki triwulan empat, hasil evaluasi tersebut terkesan ditutupi, pada hal hasil evaluasi itu bukan ajimat, ujar Sarif salah satu warga kepada Pers Tipikor-id saat bincang santai (01:00 WIT).

Ia mengatakan Penjabat Bupati Ir. Ikram Malan Sangadji sudah sepatutnya mengungkapkan hasil evaluasi dari Kemendagri, harapnya.

“Harusnya, setiap hasil evaluasi itu di pertanggung jawabkan kepada rakyat, artinya, hasil evaluasi Ir. Ikram Malan Sangadji dikasih tahu, karena sampai dengan saat bulan Oktober masyarakat tidak tahu, ulasnya.

Ia menekankan, hasil evaluasi Pj Bupati Halmahera Tengah harus transparan meskipun Ir. Ikram Malan Sangadji bukan pejabat yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) alias tak dipilih warga, tegasnya.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kinerja penjabat yang dipilih melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi, harusnya rakyat punya hak untuk mengetahui bagaimana evaluasi pejabat yang dipilih oleh Kemendagri,” lanjut dia.

Selain itu, dia menambahkan, DPRD Halmahera Tengah melalui pimpinan legisaltif untuk meminta hasil evaluasi dari Kemendagri, artinya jangan kesan tertutup, harapnya.

Terpisah, Penjabat Bupati ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada (25/10), namun sayangnya sampai dengan berita ini terpublikasi, Penjabat Bupati enggan berkomentar dan atau memberikan keterangan. (Rosa).

READ  “Asal Usul Proyek 2024 Depan Bekas Perumahan DPRD, Dikerjakan 2025 Tanpa Papan Proyek”.

Share :

Baca Juga

Daerah

Miris Proyek Jalan Sif-Palo Tak Kunjung Tuntas.

Daerah

Organda Halteng Perbaiki Pos Portal Kilo Tiga Demi Tingkatkan Pelayanan Transportasi.

Daerah

Uang Kembali, Pidana Tetap Ada: Kasus Tak Bisa Diakhiri Begitu Saja.

Daerah

ANBK Paket C 2025 Digelar di SMP Negeri 1 Weda, SPNF-SKB Halteng Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan.

Daerah

Dibalik Sorotan Proyek Irigasi Rp16,9 M: Pelaksana Klarifikasi, Penyusunan Batu Hanya Sementara.

Daerah

Setelah Pasang Papan Imbauan, Satpol PP Halteng Perketat Larangan Buang Sampah Sembarangan.

Daerah

PAD Bocor di Jalan Raya: Kontainer dan Kendaraan Lintas Bebas Keluar Masuk, Penegak Perda Tak Bertaji.

Daerah

MENUJU MUBES FAGOGORU, PANITIA RESMI DIKUKUHKAN.

You cannot copy content of this page