Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Selasa, 8 Agustus 2023 - 22:43 WIB

PENGGELAPAN RETRIBUSI TAHUN 2022 DINAS PERHUBUNGAN MENJADI PERHATIAN PUBLIK.

Selasa, 8 Agustus 2023. 23:25 WIT.

HALTENG PERS TIPIKOR-ID.
Pengelolaan pungutan retribusi dengan dokumen Surat Tanda Setor (STS), dan bukti setor, Buku Kas Umum bendahara penerimaan serta rekening koran kas daerah menjadi perhatian publik.

Pasalnya, terungkap bukti menujukan bahwa penyetoran pendapatan retribusi oleh bendahara penerimaan dinas perhubungan ke kas daerah sebesar Rp. 104.450.000,00,-
Namun yang sangat miris, diketahui terdapat penerimaan yang tidak di catat dan tidak disetor ke kas daerah dengan bukti pada empat item retribus:

  1. Bukti penerimaan retribusi kepelabuhanan yang dikenakan atas jasa tambat dan labuh KMP Arar serta tiket masuk perorangan dengan tarif sebesar Rp.1.000,00,- .
    Berdasarkan bukti penerimaan berupa jasa perhitungan tambat dan labuh, serta kwitansi pembayaran buku penerimaan juru pungut diketahui bukti penerimaan retribusi pelayanan kepelabuhanan yang diterima bendahara penerimaan sebesar Rp. 23.794.200,00,-. Namun demikian, bendahara penerimaan hanya mencatat pada  Buku Kas Umum sebesar Rp.16.650.000,00,- sehingga terdapat penerimaan pajak yang tidak dicatat dan tidak disetor ke kas daerah sebesar Rp.7.144.200,00,-
  2. Bukti penerimaan pelayanan penyediaan fasilitas lainnya di lingkungan terminal merupakan penerimaan dari penyewaan kios papan kayu yang berada di lingkungan terminal weda.

Bukti hasil temuan dengan membandingkan antara kartu pembayaran yang disimpan oleh pedagang dengan Buku Kas Umum penerimaan diketahui terdapat perbedaan antara retribusi yang dibayarkan penyewa kios papan kayu, sehingga diperoleh informasi bahwa selama tahun 2022 yang bersangkutan telah membayar retribusi sebesar Rp.11.460.000,00,- sedangkan pada Buku Kas Umum penerimaan hanya dicatat sebesar Rp. 11.200.000,00,-

Olehnya itu, berdasarkan informasi tersebut terdapat penerimaan yang tidak dicatat dan tidak di setorkan ke kas daerah sebesar Rp. 260.000,00,-

  1. Bukti penerimaan retribusi pelayanan tempat khusus parkir merupakan penerimaan dari sewa lahan parkir. Dengan perjanjian sewa menyewa lahan parkir ditentukan dengan tarif perbulan sebesar Rp.2.500.000,00,- dengan jangka waktu satu tahun.
READ  Proyek Halteng Diwarnai Dugaan Pungli, KPK: Pengadaan Barang dan Jasa Masih Jadi Lahan Rawan Korupsi.

Berdasarkan bukti penerimaan berupa kwitansi pembayaran, diketahui bahwa penerimaan atas sewa lahan parkir yang dibayarkan oleh penyewa hanya sebanyak 11 kali dengan nilai sebesar Rp. 27.500.000,00,-

Berdasarkan hasil wawancara dengan bendahara penerimaan diketahui bahwa pada bulan Maret 2022 pihak penyewa tidak melakukan pembayaran.

Olehnya itu hasil pemeriksaan pada Buku Kas Umum penerimaan dan kwitansi pembayaran diketahui bahwa retribusi pelayanan tempat parkir dicatat pada Buku Kas Umum penerimaan sebesar
Rp. 32.500.000,00,- sedangkan pada kwitansi pembayaran hanya sebesar Rp. 27.500.000,00,- berdasarkan data tersebut terdapat kelebihan atas penerimaan pada retribusi pelayanan tempat khusus parkir sebesar Rp.5.000.000,00,-

  1. Bukti berdasarkan perda nomor 5 tahun 2020, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dikenakan atas penyediaan fasilitas parkir di tepi jalan umum, penempatan dan penataan atas penyediaan fasilitas parkir di tepi jalan umum dan menjaga kenyamanan dan ketertiban. Realisasi retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum berasal dari pedangang yang menyewa kios petak kayu di lahan parkir Pasar Fidijaya dan parkir kenderaan roda dua maupun roda empat. Berdasarkan Buku Kas Umum penerimaan, diketahui bahwa penerimaan retribusi penyediaan parkir di tepi jalan umum sebesar
    Rp. 44.100.000,00,- hasil pemeriksaan pada buku penerimaan, konfirmasi dengan juru pungut dan para pedagang yang menyewa kios petak kayu di Pasar Fidijaya, diketahui bahwa penerimaan retribusi sebesar Rp.79.280.000,00,- yang terdiri atas penerimaan dari juru pungut yang disetorkan ke bendahara penerimaan sebesar Rp. 58.400.000,00,- dan penerimaan pedangang kios petak kayu di pasar fidijaya sebesar Rp. 20.880.000,00,- berdasarkan data tersebut terdapat penerimaan yang tidak dicatat dan tidak disetor ke kas daerah sebesar Rp.35.180.000,00,-
    Berdasarkan uraian diatas maka total penerimaan yang tidak di setorkan ke kas daerah sebesar Rp. 37.584.200,00,-
    Maka retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah pada tahun 2022 sebesar Rp. 29.159.200,00,-
READ  Jalan Kilo Meter Tiga Mirip Jalur Hauling, Kontraktor Diminta Bertanggung Jawab.

Dari permasalahan tersebut, tim investigas meminta kepada Penjabat Bupati Ir. Ikram Malan Sangadji agar meminta pertanggujawaban Dinas terkait, harap ketua tim investigasi Hendro Said Gege.

“Ini juga perlu adanya atensi Aparat Penegak Hukum sehingga cara-cara seperti ini tidak lagi terjadi dikemudian hari, tutupnya. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Panggung Literasi, Gobi Caffe And Resto Sentral Edukasi Kegiatan Pemuda.

Daerah

Proyek APBD Diperiksa Ketat, Dinas Pertanian Halmahera Tengah Ingatkan Kontraktor: “Tidak Ada Toleransi untuk Pekerjaan Asal-asalan”

Daerah

Dugaan Pengelembungan Suara Kecamatan Weda Utara Harus Menjadi Atensi Gakkumdu.

Daerah

Wakil Bupati Halteng Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Generasi Muda Didorong Jadi Agen Perubahan.

Daerah

5 Kilometer Jalan Peniti–Sakam Tak Rampung Meski Sudah LPA, Video 2 Menit 54 Detik Ungkap Proyek Terbengkalai.

Daerah

Blak-Blakan, Ketua PPMW-Jakarta Rekomendasikan Bupati Halteng Bubarkan PD FMB.

Daerah

“Proyek Islamic Center 2022 Resmi Disidik, Kajari: Bukti Awal Tindak Pidana Cukup”.

Daerah

Selain Kejari di Minta Serius Penegakan Hukum, Sejumlah Pejabat Bakal Dilaporkan Ke KPK.

You cannot copy content of this page