Home / Daerah / Investigasi / Nasional / Regional

Minggu, 1 November 2026 - 10:49 WIB

36 Tahun Halmahera Tengah: Krisis Ekologis dan Kemanusiaan Masih Membayangi Pembangunan.

Ahad, 01 September 2026. 11:47 WIT

KOALISI HALTENG HIJAU SOROT DAMPAK INVESTASI, DESAK EVALUASI SELURUH IUP DAN PEMENUHAN HAK DASAR MASYARAKAT

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Memasuki usia ke-36 tahun pada 31 Oktober 2026, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, dihadapkan pada pertanyaan mendasar tentang arah pembangunan: sejauh mana pertumbuhan ekonomi dan investasi yang terus berkembang mampu menjamin kesejahteraan masyarakat sekaligus melindungi lingkungan hidup?

Pertanyaan kritis tersebut disampaikan Koalisi Halteng Hijau dalam refleksi 36 tahun Kabupaten Halmahera Tengah melalui rilis yang di terima Pers Tipikor. Id. Mereka menilai, di tengah berbagai program pemerintah daerah, mulai dari Rumah Layak Huni (RLH), insentif, beasiswa pendidikan hingga bantuan sosial, persoalan ekologis dan kemanusiaan masih membutuhkan perhatian serius.

Bagi Koalisi Halteng Hijau, kesejahteraan tidak cukup diukur dari pembangunan fisik, besarnya investasi, atau bantuan yang diterima masyarakat. Kesejahteraan juga menyangkut hak atas lingkungan yang sehat, ketersediaan air bersih, udara yang layak, laut yang tidak tercemar, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta jaminan keamanan.

Program pemerintah, menurut mereka, bukanlah kemurahan hati penguasa, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara itu, Pasal 31 ayat (1) menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Karena itu, berbagai capaian pembangunan patut diapresiasi, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat.
Konsesi Tambang Menguasai 65,85 Persen Wilayah

Salah satu persoalan yang disoroti adalah luasnya wilayah Halmahera Tengah yang masuk dalam cakupan konsesi pertambangan.

Berdasarkan data yang diolah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh lembaga kajian, sekitar 149.932 hektare atau 65,85 persen dari total luas wilayah Halmahera Tengah yang mencapai 227.690 hektare disebut telah masuk dalam wilayah konsesi pertambangan.

Angka tersebut menunjukkan besarnya ruang wilayah yang berada dalam cakupan perizinan pertambangan. Meskipun wilayah konsesi tidak serta-merta berarti seluruhnya telah dibuka atau mengalami kerusakan, skala penguasaan ruang tersebut tetap membutuhkan transparansi, pengawasan, dan evaluasi yang serius.

Koalisi Halteng Hijau memandang, ketika perluasan investasi dan aktivitas pertambangan tidak diimbangi pengawasan lingkungan yang kuat, perlindungan masyarakat, serta pemerataan pelayanan dasar, risiko terhadap lingkungan dan kehidupan warga dapat semakin besar.

READ  Sorotan Tajam KPK atas Risiko BUMD Membebani APBD, PD Fagogoru Maju Bersama Jadi Perhatian.

Hutan, wilayah pesisir, sumber air, dan ruang penghidupan masyarakat merupakan bagian penting dari keberlanjutan kehidupan di Halmahera Tengah. Karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak mengorbankan keselamatan ekologis dan hak masyarakat.

Temuan Logam Berat dan Persoalan Kesehatan Masyarakat

Kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan juga mengemuka melalui penelitian Nexus3 Foundation bersama Universitas Tadulako yang dirilis pada Mei 2025.

Penelitian terhadap 46 warga di kawasan Teluk Weda menemukan bahwa 47 persen responden memiliki kadar merkuri dalam darah di atas nilai rujukan penelitian, sedangkan 32 persen memiliki kadar arsenik di atas nilai rujukan. Sejumlah sampel ikan juga dilaporkan mengandung logam berat yang melampaui batas aman.

Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan kesehatan dan pengujian lingkungan secara menyeluruh. Penentuan sumber paparan dan kaitannya dengan aktivitas industri harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan ilmiah, bukan sekadar dugaan.

Persoalan kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian setelah data yang dikutip Mongabay pada Juni 2025 menyebutkan Puskesmas Lelilef mencatat 2.745 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sepanjang 2024 di wilayah pelayanannya.

Angka tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan pemantauan kualitas udara, pemeriksaan kesehatan berkala, dan kajian epidemiologi, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.

Selain itu, persoalan akses air bersih, dugaan pencemaran laut, keluhan korosi pada seng atau atap rumah, serta pengelolaan sampah juga membutuhkan penanganan yang terukur.

Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan sekadar gangguan dalam kehidupan sehari-hari. Lebih dari itu, semuanya berkaitan dengan hak untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat.

Pertumbuhan Ekonomi Belum Menjamin Pemerataan Pelayanan Dasar

Di tengah perkembangan kawasan industri, persoalan pelayanan dasar masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Pulau Gebe, misalnya, kembali menjadi perhatian pada September 2026 setelah masyarakat menyampaikan keluhan mengenai listrik, air bersih, dan jaringan telekomunikasi.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menjamin pemerataan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di seluruh wilayah Halmahera Tengah.

Dalam sektor pendidikan, keterbatasan akses perguruan tinggi di daerah juga menjadi tantangan bagi generasi muda. Sebagian mahasiswa masih harus melanjutkan pendidikan ke luar daerah dengan menanggung biaya transportasi, tempat tinggal, dan kebutuhan hidup.

READ  Tumbuhkan Optimisme Positif, Mustika Optimis Raih Kemenangan.

Koalisi Halteng Hijau berpandangan bahwa kekayaan sumber daya alam semestinya menjadi modal untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia lokal. Pembangunan tidak cukup hanya memperbesar aktivitas ekonomi, tetapi juga harus membuka kesempatan pendidikan yang lebih luas bagi generasi muda.

Sementara itu, kasus pembunuhan dan kekerasan di wilayah Patani turut menjadi persoalan kemanusiaan yang membutuhkan perhatian.

Aparat penegak hukum didorong mengusut setiap perkara secara profesional dan transparan, memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban, serta menjamin perlindungan bagi saksi dan masyarakat.

Keamanan merupakan bagian penting dari kesejahteraan. Masyarakat tidak hanya membutuhkan peluang ekonomi, tetapi juga kepastian hukum dan jaminan untuk menjalani kehidupan tanpa rasa takut.

Enam Tuntutan Koalisi Halteng Hijau

Dalam momentum refleksi 36 tahun Kabupaten Halmahera Tengah, Koalisi Halteng Hijau menyampaikan enam tuntutan sebagai dorongan untuk memperbaiki arah pembangunan daerah.

Pertama, menyelesaikan persoalan lingkungan hidup di Halmahera Tengah.

Koalisi mendesak jaminan ketersediaan air bersih yang layak bagi masyarakat serta pelaksanaan audit dan pengujian independen terhadap kualitas air, udara, tanah, dan laut.

Mereka juga meminta penanganan terhadap dugaan pencemaran laut, keluhan korosi seng atau atap rumah, serta persoalan sampah.

Perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran harus bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan dan kerugian masyarakat sesuai ketentuan hukum.

Kedua, mengusut tuntas kasus pembunuhan di hutan Patani.

Aparat penegak hukum didesak mengungkap kasus pembunuhan dan rangkaian kekerasan di Patani secara profesional dan transparan.

Koalisi juga meminta kepastian hukum bagi keluarga korban, perlindungan saksi, jaminan keamanan masyarakat, serta keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

Ketiga, memeratakan akses listrik dan jaringan komunikasi.

Pemerintah dan pihak terkait didorong menjamin pasokan listrik yang stabil di seluruh wilayah Halmahera Tengah, sekaligus mempercepat pemerataan jaringan telekomunikasi dan internet, khususnya di wilayah yang masih mengalami keterbatasan sinyal.

Koalisi juga meminta agar target dan rencana penyelesaian persoalan infrastruktur dasar disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Keempat, menjamin kesehatan masyarakat Halmahera Tengah.

Koalisi mendesak pemeriksaan kesehatan berkala bagi masyarakat, terutama di wilayah lingkar industri, disertai pemantauan kualitas udara dan kajian epidemiologi.

Mereka juga meminta keterbukaan data perkembangan kasus ISPA dan HIV secara berkala dengan tetap menjaga kerahasiaan pasien.

Penguatan fasilitas kesehatan, ketersediaan tenaga medis, serta akses pemeriksaan dan pengobatan tanpa diskriminasi turut menjadi bagian dari tuntutan tersebut.

READ  Mobil Dinas Pemkab Halteng Ditemukan di Tidore Saat Libur, Kadis Diminta Bertindak Tegas.

Kelima, memperluas akses pendidikan tinggi di Halmahera Tengah.

Koalisi mendorong pendirian perguruan tinggi di Kabupaten Halmahera Tengah, perluasan beasiswa dan bantuan pendidikan bagi mahasiswa asal daerah, serta pemerataan akses pendidikan hingga tingkat kecamatan dan desa.

Kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi juga dinilai penting untuk memperkuat pengembangan sumber daya manusia lokal.
Keenam, menghentikan sementara penerbitan IUP baru dan mengevaluasi seluruh izin usaha pertambangan.

Koalisi meminta penghentian sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru sampai evaluasi lingkungan dan tata ruang dilakukan secara terbuka.

Seluruh IUP, baik yang telah beroperasi maupun yang belum beroperasi, didorong untuk dievaluasi. Pemerintah juga diminta membuka informasi mengenai luas konsesi, status perizinan, kewajiban reklamasi, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan.

Perusahaan yang terbukti melanggar peraturan harus ditindak sesuai hukum, dengan tetap menjamin perlindungan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat lokal.

Keenam Pembangunan Harus Menjamin Keadilan, Bukan Mewariskan Krisis

Koalisi Halteng Hijau menegaskan bahwa kritik terhadap arah pembangunan bukan berarti menolak investasi maupun mengabaikan program pemerintah yang telah berjalan.

Namun, mereka mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak seharusnya hanya diukur dari angka investasi dan jumlah program bantuan, sementara persoalan lingkungan, kesehatan, pendidikan, keamanan, dan pemenuhan hak dasar masyarakat belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.

Jangan sampai masyarakat menikmati bantuan dalam jangka pendek, tetapi harus menanggung dampak kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

Jangan pula sampai pertumbuhan ekonomi hari ini justru mempertaruhkan masa depan tanah, laut, hutan, dan sumber kehidupan generasi mendatang.

Memasuki usia ke-36 tahun, Halmahera Tengah membutuhkan arah pembangunan yang tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, pemerataan pelayanan publik, dan perlindungan hak masyarakat.

Pertanyaan mendasarnya tetap sama: untuk siapa pembangunan dijalankan, siapa yang paling banyak menikmati hasilnya, dan siapa yang harus menanggung dampaknya?
Jangan hanya menghitung berapa besar investasi yang masuk ke Halmahera Tengah. Hitung juga berapa besar dampak yang harus ditanggung masyarakatnya.

Sebab, kesejahteraan bukan hanya tentang bagaimana masyarakat hidup hari ini, melainkan juga tentang apakah generasi mendatang masih memiliki lingkungan yang layak untuk hidup.

36 Tahun Halmahera Tengah: Kemajuan Harus Menjamin Keadilan, Bukan Mewariskan Krisis.

KOALISI HALTENG HIJAU
(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Personil Polres Gelar Sholat Tarawih Keliling di Masjid Baiturrahman.

Daerah

Pemkab Halmahera Tengah Serahkan SK Kepala Sekolah di Weda Selatan, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Daerah

Kontraktor Bongkar Dugaan Pungli di Proyek Halteng.

Daerah

Tiga Bulan Dipalang, Kantor Desa Dotte Jadi Simbol Hak Pekerja yang Diabaikan.

Daerah

Mati Lampu, Operasi Pasien Usus Buntu, DidugaPakai Senter.

Daerah

Pelayanan Publik Terhambat, Warga Kritik Sikap Camat Weda.

Daerah

Warga Desa Kulojaya Hadiri Pembagian Uang Lahan Restan Senilai Rp 525 Juta”.

Daerah

Di Tengah Geliat Tambang, HNSI Dorong Perikanan Jadi Masa Depan Ekonomi Halmahera Tengah.

You cannot copy content of this page