Sabtu, 17 Oktober 2026.09:28 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Gerakan Anak Muda Peduli Pulau Gebe (GAMPI) membantah tuduhan yang menyebut PT Smart Marsindo melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Koordinator GAMPI, Ibnu Mulkan, S.Sos., menilai tuduhan tersebut perlu didukung fakta dan dasar yang jelas. Menurutnya, PT Smart Marsindo merupakan salah satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah beroperasi di Pulau Gebe selama beberapa tahun.
Ibnu menyampaikan bahwa aktivitas perusahaan selama ini berada dalam pengawasan pemerintah dan mendapat perhatian masyarakat setempat. Karena itu, ia menilai tuduhan mengenai aktivitas pertambangan ilegal terhadap perusahaan tersebut tidak dapat disimpulkan tanpa adanya bukti yang jelas.
“Tidak mungkin ada perusahaan yang berani menambang diam-diam tanpa izin dari pemerintah. Itu kan ada risiko hukumnya,” ujar Ibnu saat diwawancarai.
Ia juga menduga tuduhan terhadap PT Smart Marsindo berpotensi berkaitan dengan persaingan bisnis pertambangan di Pulau Gebe. Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan Ibnu yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
“Saya menduga tuduhan kepada PT Smart Marsindo itu sengaja dilakukan oleh pihak tertentu dalam kaitan dengan persaingan bisnis tambang di Pulau Gebe. Ini yang tidak sehat bagi investasi tambang,” ungkapnya.
Soroti Dampak Sosial dan Ekonomi
Lebih lanjut, Ibnu menyebut PT Smart Marsindo sebagai perusahaan yang selama ini dikenal masyarakat Pulau Gebe memiliki kepedulian terhadap kepentingan sosial masyarakat.
Atas dasar itu, GAMPI menyatakan dukungannya agar perusahaan tersebut dapat kembali menjalankan aktivitas pertambangan setelah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Menurut Ibnu, keberadaan perusahaan pertambangan memiliki keterkaitan erat dengan kondisi perekonomian masyarakat Pulau Gebe. Aktivitas pertambangan dinilai menjadi salah satu penopang ekonomi warga, sehingga terhentinya operasional perusahaan turut menjadi perhatian masyarakat.
“Ekonomi di Pulau Gebe itu tumpuannya pada sektor tambang. Sehingga, dengan beroperasinya PT Smart Marsindo, akan memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat Pulau Gebe,” katanya.
Hampir Setahun Lebih Berhenti Beroperasi
Ibnu menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan GAMPI, PT Smart Marsindo telah lebih dari setahun tidak menjalankan kegiatan pertambangan. Ia menyebut perusahaan tersebut sementara menghentikan operasional karena persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum diterbitkan.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan memiliki keterkaitan dengan perputaran ekonomi masyarakat, termasuk peluang usaha dan aktivitas ekonomi lokal.
Meski demikian, status dan proses penerbitan RKAB perusahaan perlu dipastikan melalui keterangan resmi instansi berwenang agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai penyebab terhentinya operasional tersebut.
GAMPI pun berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat memberikan kejelasan terkait proses persetujuan RKAB PT Smart Marsindo.
“Kami masyarakat Pulau Gebe berharap pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri ESDM, agar segera mengeluarkan RKAB PT Smart Marsindo supaya perusahaan ini segera melakukan kegiatan tambang lagi,” tegas Ibnu.
GAMPI Minta Kepastian Pemerintah
GAMPI berharap pemerintah dapat memberikan kepastian terkait kelanjutan operasional PT Smart Marsindo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi masyarakat Pulau Gebe, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keberlangsungan sebuah perusahaan, melainkan juga berkaitan dengan harapan terhadap perputaran ekonomi daerah dan manfaat sosial yang dapat dirasakan masyarakat.
Di sisi lain, tuduhan mengenai dugaan pertambangan ilegal maupun dugaan persaingan bisnis perlu ditempatkan secara proporsional. Penilaian mengenai legalitas kegiatan pertambangan harus merujuk pada dokumen perizinan, status persetujuan RKAB, serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Dengan demikian, kejelasan dari pemerintah menjadi penting agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pertambangan di Pulau Gebe.(Editor: Rosa)



