Jum’at, 16 Oktober 2026.16:33 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mulai menindaklanjuti kebijakan pembatasan kegiatan usaha nonpertambangan dengan melakukan pembagian surat edaran kepada pihak terkait. Langkah tersebut berlangsung di Portal Perempatan Kilometer 3, melibatkan personel Dinas Perhubungan yang didampingi pihak kepolisian lalu lintas.
Kegiatan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, Nomor 500.15.12.1/16 tertanggal 12 Oktober 2026, tentang Larangan Kegiatan Usaha Nonpertambangan bagi Perusahaan Pertambangan Pemegang IUP/UPK dan Perusahaan Subkontraktor Pemegang IUPJ di wilayah Halmahera Tengah.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah memberikan batas waktu hingga 15 Oktober 2026 kepada perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha nonpertambangan untuk menghentikan aktivitasnya dan melaporkan tindak lanjut kepada pemerintah daerah.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah terhadap perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan.
Surat edaran itu juga menyoroti dugaan kegiatan usaha nonpertambangan oleh perusahaan pertambangan dan subkontraktor yang dinilai perlu ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua Puluh Perusahaan Masuk Daftar Penerima
Berdasarkan daftar terlampir dalam surat edaran, terdapat 20 perusahaan yang menjadi sasaran kebijakan tersebut, yakni:
PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), PT Wana Kencana Mineral, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Dharma Rosadi Internasional I, PT Dharma Rosadi Internasional II, PT Dharma Rosadi Internasional III, PT Mega Haltim Mineral, PT Putra Prima Sejahtera, PT Cetara Bangun Persada, PT First Pacific Mining, PT Mineral Jaya Molagina, PT Harum Sukses Mining I, PT Harum Sukses Mining II, PT Mineral Trobos, PT Smart Marsindo, PT Bakti Pertiwi Nusantara, PT Bahtra Putra Mulia, PT Aneka Niaga Prima, PT Karya Wijaya, dan PT Anugerah Sukses Mining II.
Masuknya nama perusahaan-perusahaan tersebut dalam daftar penerima surat edaran menjadi perhatian publik, mengingat aktivitas pertambangan di Halmahera Tengah memiliki keterkaitan dengan kegiatan jasa, ekonomi, dan rantai pasok kawasan industri.
Namun, pencantuman nama perusahaan dalam daftar penerima surat edaran tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran. Penilaian terhadap masing-masing perusahaan tetap harus didasarkan pada jenis kegiatan yang dijalankan, dokumen perizinan, dan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat Edaran Dibagikan, Pengawasan Jadi Sorotan
Pembagian surat edaran di Portal Perempatan Kilometer 3 dan Portal Moreala dengan melibatkan personel Dinas Perhubungan dan pendampingan kepolisian lalu lintas menjadi bagian dari tindak lanjut kebijakan pemerintah daerah.
Meski demikian, masih diperlukan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan di lapangan, termasuk apakah kegiatan tersebut sebatas penyampaian surat edaran atau disertai pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan dan kendaraan yang berkaitan dengan kegiatan usaha nonpertambangan.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana pemerintah daerah memastikan seluruh perusahaan yang tercantum dalam daftar memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.
Pasalnya, surat edaran menetapkan batas waktu penghentian kegiatan hingga 15 Oktober 2026. Setelah tenggat tersebut berakhir, publik berhak mengetahui langkah pengawasan dan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai bentuk kegiatan yang dikategorikan sebagai usaha nonpertambangan, mekanisme pemeriksaan terhadap perusahaan, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepastian tersebut penting agar kebijakan tidak berhenti pada penerbitan dan pembagian surat edaran, tetapi diikuti pengawasan yang terukur, penerapan aturan secara konsisten, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
(Editor: Rosa)





