Kamis, 15 Oktober 2026. 14:45 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Polemik anggaran perjalanan dinas Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp13,89 miliar mulai mengemuka. Besarnya alokasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai rincian peruntukan, dasar penganggaran, hingga kesesuaiannya dengan kebijakan efisiensi belanja pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi Pers Tipikor.id, Kepala Dinas Pendidikan Halteng, Muksin Ibrahim, S.Pd., M.M., belum memberikan penjelasan terperinci dan hanya meminta waktu hingga dirinya kembali dari Pulau Gebe.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap data anggaran yang dihimpun Pers Tipikor.id, alokasi perjalanan dinas tersebut tercatat mencapai sekitar Rp13,89 miliar Tahun Anggaran 2026.
Besarnya angka tersebut menjadi sorotan karena anggaran perjalanan dinas berkaitan dengan kebutuhan operasional pemerintahan, termasuk pendampingan sekolah, pengawasan program pendidikan, serta pelaksanaan kegiatan teknis lainnya.
Kejelasan mengenai dasar perhitungan dan rincian peruntukannya menjadi penting agar publik dapat mengetahui apakah alokasi tersebut telah disusun berdasarkan kebutuhan yang terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya memperoleh penjelasan, Pers Tipikor.id menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Halteng, Muksin Ibrahim, S.Pd., M.M., melalui sambungan WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai anggaran tersebut.
Konfirmasi difokuskan pada tiga hal utama, yakni kepastian nilai Rp13,89 miliar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026, rincian anggaran untuk kegiatan operasional teknis seperti pendampingan sekolah dan pengawasan program, serta penerapan kebijakan pembatasan perjalanan dinas per organisasi perangkat daerah (OPD) yang sebelumnya disampaikan Bupati Halteng.
Pertanyaan tersebut diajukan untuk memastikan kesesuaian antara data perencanaan pengadaan dan dokumen anggaran resmi, sekaligus mengetahui bagaimana kebijakan efisiensi perjalanan dinas diterapkan di lingkungan Disdik Halteng.
Namun, saat dimintai tanggapan melalui WhatsApp, Muksin Ibrahim memberikan jawaban singkat.
“Tunggu saya balik dari Gebe,” tulis Muksin.
Pernyataan tersebut belum menjawab secara terperinci pertanyaan mengenai besaran anggaran yang ditetapkan, rincian peruntukan kegiatan, maupun penerapan kebijakan pembatasan perjalanan dinas di lingkungan Dinas Pendidikan.
Meski demikian, angka Rp13,89 miliar yang menjadi sorotan masih perlu dicocokkan dengan dokumen anggaran resmi. Sebab, nilai yang tercantum dalam draf RUP tidak serta-merta menunjukkan besaran akhir anggaran yang ditetapkan ataupun realisasi belanja.
Karena itu, klarifikasi dari pihak Disdik Halteng diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai dasar penganggaran, rincian kegiatan, serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana perjalanan dinas tersebut.
Pers Tipikor.id tetap membuka ruang bagi Muksin Ibrahim untuk memberikan penjelasan lanjutan, termasuk menyampaikan dokumen resmi dan rincian kegiatan agar informasi yang diterima masyarakat dapat diuji berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah tuntutan efisiensi belanja pemerintah daerah, transparansi menjadi penting agar masyarakat mengetahui bagaimana anggaran pendidikan direncanakan, dialokasikan, dan digunakan.
Sebab, persoalannya bukan sekadar besarnya angka Rp13,89 miliar, melainkan juga kejelasan peruntukan dan dasar pertanggungjawabannya. Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari Disdik Halteng agar pertanyaan mengenai alokasi perjalanan dinas tersebut memperoleh jawaban yang terang dan terukur.
(Editor: Rosa)


