Ahad, 20 September 2026. 18:03 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penanganan Bencana Konflik Sosial Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Tahun Anggaran 2026, mencantumkan total anggaran sebesar Rp2.780.783.784 atau sekitar Rp2,78 miliar.
Besarnya nilai anggaran tersebut menjadi perhatian setelah rincian belanja, komponen pajak, serta mekanisme pencairan dan realisasi penggunaan anggaran ditelaah berdasarkan dokumen yang diperoleh Pers Tipikor.id.
Dalam dokumen tersebut yang berhasil di kantonggi Pers Tipikor.id, tercatat 21 item belanja dengan nilai keseluruhan sebesar Rp2.489.250.000. Selain belanja, terdapat komponen PPN sebesar Rp246.682.432 dan PPh 2 persen sebesar Rp44.851.351.
Jika ketiga komponen tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp2.780.783.783. Sementara total yang tercantum dalam dokumen sebesar Rp2.780.783.784, sehingga terdapat selisih pencatatan.
Selisih tersebut secara nominal sangat kecil dan tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan substantif. Namun, dari sisi administrasi dokumen, angka tersebut tetap dapat diklarifikasi agar seluruh komponen RAB memiliki dasar perhitungan yang jelas dan konsisten.
PPN Rp246,68 Juta Perlu Dijelaskan
Perhatian lain muncul pada pencantuman PPN sebesar Rp246.682.432.
Jika angka tersebut dihitung menggunakan tarif 11 persen sebagai pendekatan matematis, maka terdapat nilai dasar pengenaan pajak sekitar Rp2,242 miliar.
Angka tersebut berdekatan dengan dasar perhitungan yang juga dapat ditelusuri dari komponen PPh 2 persen.
Namun, perhitungan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai kesalahan atau penyimpangan. Perlakuan PPN bergantung pada jenis transaksi, objek pajak, status pihak yang bertransaksi, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Karena itu, yang perlu dijelaskan adalah bagaimana angka PPN Rp246,68 juta tersebut dibentuk, transaksi apa saja yang menjadi dasar pengenaan pajak, serta bagaimana angka tersebut ditempatkan dalam struktur total RAB.
PPh 2 Persen Juga Menjadi Bagian yang Perlu Diklarifikasi
Dokumen yang sama mencantumkan PPh 2 persen sebesar Rp44.851.351.
Secara matematis, nilai tersebut menunjukkan dasar perhitungan sekitar Rp2,242 miliar. Kedekatan angka ini dengan perhitungan dasar PPN menjadi bagian yang menarik untuk ditelusuri lebih lanjut.
Pertanyaannya bukan semata-mata mengenai besar kecilnya angka pajak, melainkan jenis PPh yang digunakan, transaksi yang menjadi objek pemotongan, serta dasar hukum dan tarif yang diterapkan dalam penyusunan RAB tersebut.
Kejelasan tersebut penting agar masyarakat dapat memahami bagaimana total anggaran Rp2,78 miliar terbentuk dari setiap komponen belanja dan kewajiban perpajakan.
Berapa Kali Anggaran Dicairkan?
Selain membedah angka dalam RAB, Pers Tipikor.id juga mempertanyakan realisasi anggaran tersebut.
Pada rentang konfirmasi 27 Agustus hingga 15 September 2026, Pers Tipikor.id telah menghubungi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Halmahera Tengah, Muhlis Taher, S.Pd.
Konfirmasi yang disampaikan tidak hanya mengenai angka dalam dokumen, tetapi secara langsung meminta penjelasan mengenai sudah berapa kali anggaran Penanganan Konflik Sosial Desa Sibenpopo dicairkan, berapa total anggaran yang telah dibelanjakan BPBD, serta apakah benar total anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp2.780.783.784.
Pers Tipikor.id juga meminta penjelasan singkat mengenai peruntukan dan sumber anggaran tersebut.
Pesan konfirmasi telah terbaca, ditandai dengan dua centang biru pada aplikasi WhatsApp. Namun, hingga batas waktu konfirmasi tersebut, belum diperoleh jawaban dari pihak Kalak BPBD Kabupaten Halmahera Tengah.
Dokumen Ada, Jejak Realisasi Perlu Dibuka
Besarnya nilai anggaran membuat informasi mengenai pencairan dan realisasi belanja menjadi bagian penting untuk diketahui publik.
Sebab, keberadaan RAB menunjukkan rencana kebutuhan anggaran, sementara informasi pencairan, dokumen pelaksanaan, bukti belanja, serta realisasi penggunaan anggaran dapat memberikan gambaran mengenai sejauh mana anggaran tersebut telah dilaksanakan.
Dengan nilai mencapai Rp2,78 miliar, transparansi mengenai tahapan pencairan dan realisasi belanja menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui hubungan antara angka yang tercantum dalam dokumen perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan.
Hingga berita ini ditayangkan, Pers Tipikor.id tetap membuka ruang bagi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Halmahera Tengah dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan secara berimbang.
(Editor: Rosa)



