Jumat, 18 September 2026. 23:13 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Persoalan penggunaan terpal pada kendaraan pengangkut material galian kembali mencuat di Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam peristiwa yang dialami langsung wartawan di lapangan, seorang sopir truk menunjukkan sikap keras saat ditegur dan menyatakan tidak takut terhadap aturan penggunaan terpal.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026), sekitar pukul 17.45 WIT, di salah satu lokasi galian material pasir di Kecamatan Weda.
Kejadian bermula ketika Pers Tipikor.id bersama KabarHalmahera.com dan seorang anggota yang baru bertugas di Halmahera Tengah melakukan pemantauan langsung terhadap kebakaran di kebun warga yang berada di kawasan Jalan Akeici, tepatnya di jalan tani.
Usai melakukan pemantauan di lokasi kebakaran, rombongan kemudian kembali dan mampir di salah satu lokasi galian material milik Haris. Saat berada di lokasi tersebut, Pers Tipikor.id, KabarHalmahera.com dan anggota mendapati dua unit truk sedang mengangkut material galian tanpa menggunakan penutup terpal.
Karena mendapati kendaraan mengangkut material tanpa penutup terpal, kedua sopir kemudian ditegur agar material yang dibawa ditutup menggunakan terpal.
Teguran tersebut disampaikan berkaitan dengan ketentuan penggunaan terpal yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat bersama Pemerintah Daerah.
Namun, teguran tersebut justru mendapat respons keras. Salah satu sopir kemudian menolak teguran tersebut dan menyampaikan bahwa dirinya tidak takut terhadap aturan yang berkaitan dengan penggunaan terpal.
Situasi kemudian sempat memanas ketika sopir mendatangi anggota yang berada di lokasi. Dalam peristiwa tersebut, sopir juga menuding keberadaan wartawan dan anggota sebagai bentuk upaya untuk menghentikan aktivitas pengangkutan material galian.
Sopir tersebut bahkan menyatakan tidak akan menggunakan terpal dalam aktivitas pengangkutan material.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena persoalan penggunaan terpal bukan semata menyangkut teguran terhadap seorang pengemudi, melainkan berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan pengangkutan material, keselamatan pengguna jalan, serta potensi material tercecer ketika kendaraan melintas di kawasan perkotaan.
Di sisi lain, aktivitas galian material di sekitar Kota Weda sebelumnya juga sempat menjadi perhatian karena belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, jika ketentuan penggunaan terpal yang telah dibahas dan disepakati bersama masih mendapat penolakan di lapangan, maka pihak-pihak terkait perlu memastikan seluruh aktivitas pengangkutan maupun kegiatan galian berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penertiban juga semestinya dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya terhadap aktivitas galian yang belum memenuhi ketentuan perizinan, tetapi juga terhadap kendaraan pengangkut material yang tidak memenuhi ketentuan pengangkutan.
Peristiwa yang dialami langsung wartawan dan anggota di lapangan tersebut menjadi catatan bahwa kepatuhan terhadap aturan masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya.
Sikap penolakan terhadap teguran di lapangan juga menjadi catatan tersendiri bagi pihak terkait, terutama dalam memastikan bahwa aturan yang telah disepakati dapat diterapkan secara konsisten dan tegas terhadap seluruh pelaku pengangkutan material.
Pers Tipikor.id akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas galian material di wilayah Weda, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan pengangkutan serta legalitas lokasi-lokasi galian yang beroperasi.
Ungkap Fakta Tanpa Rekayasa.
(Editor: Rosa).





