Sabtu, 5 September 2026.00:46 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pengangkutan material scrap atau besi tua dari kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menuju Pelabuhan Weda, Halmahera Tengah, menjadi sorotan. Persoalan muncul setelah dokumen yang diperlihatkan saat pengangkutan belum menunjukkan surat jalan khusus untuk membawa material tersebut melalui jalan umum.
Kolaborasi investigasi Pers Tipikor.id bersama KabarHalmahera.com menemukan satu unit truk Hino Dutro bernomor polisi DB 8547 EF membawa material scrap pada Jumat, 28 Agustus 2026, dari arah Weda Tengah menuju Pelabuhan Weda.
Saat ditanyakan mengenai surat jalan, pengemudi tidak memperlihatkan dokumen pengangkutan yang secara spesifik menerangkan dasar membawa scrap menuju Pelabuhan Weda. Pengemudi justru menunjukkan dokumen internal PT IWIP/Weda Bay Nickel (WBN) berkode WPCR2026082320774, berjudul Formulir Persetujuan Keluar Masuk Barang Dari Gerbang/Gate.
Dalam rangkaian dokumen tersebut tercantum nama Marcelino Angelo Chin, Denda Wibowo dan Fx Mologinda sebagai pihak yang berkaitan dengan proses pengajuan maupun persetujuan. Kapasitas dan kewenangan masing-masing dari mereka belum dapat dikonfirmasi.
Salah satu warga, Ache, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menelusuri legalitas pengangkutan material tersebut, termasuk asal-usul scrap, dokumen pengangkutan, status kepemilikan hingga pihak yang menerima material di Pelabuhan Weda. Jangan biarkan barang yang diduga ilegal lolos.
“Aparat harus periksa dokumennya, dari mana scrap ini keluar, siapa pemiliknya. Jangan hanya mengandalkan surat dari gate perusahaan,” ujar Ache.
Selain itu, informasi yang berhasil diterima Pers Tipikor.id menyebutkan material scrap tersebut kemudian telah masuk ke dalam kontainer di kawasan Pelabuhan Weda.
Sementara pihak pemilik atau pengelola material belum diketahui secara jelas, termasuk dokumen legalitas pengelolaannya.
Ache berharap penelusuran tidak berhenti pada kendaraan yang mengangkut material, tetapi juga mengikuti seluruh rantai dokumen hingga pihak penerima akhir. Polres Halmahera Tengah dan instansi teknis terkait dinilai perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi dan legalitas telah dipenuhi.
Pers Tipikor.id dan KabarHalmahera.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Editor: Rosa)



