Jum’at, 21 Agustus 2026.11:10 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Operasi cipta kondisi yang digelar aparat Polsubsektor Weda Tengah pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, 20–21 Agustus 2026, mengungkap sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi konsumsi dan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 20:15 WIT hingga 00:15 WIT tersebut, polisi berhasil mengamankan 139 kemasan/botol minuman keras dari berbagai jenis.
Kegiatan razia dan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin Kapolsubsektor Weda Tengah, Ipda Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H., bersama personel Polsubsektor Weda Tengah.
Operasi menyasar sejumlah lokasi di wilayah Desa Lelilef Sawai, Lelilef Waibulan hingga Dusun Lukulamo, dengan sasaran penjual miras tanpa izin, tempat hiburan, kafe, warung serta lokasi yang diduga menjadi tempat konsumsi dan peredaran minuman keras.
Berawal dari Laporan Warga
Sekitar pukul 21.25 WIT, personel melakukan patroli di sekitar Kafe Arkom. Saat berada di lokasi, polisi menerima laporan masyarakat mengenai sejumlah pemuda yang diduga sedang mengonsumsi minuman keras sambil memutar musik dengan volume keras.
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan memberikan imbauan agar aktivitas tersebut tidak mengganggu ketenangan warga serta tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Patroli kemudian dilanjutkan ke sejumlah titik lainnya. Sekitar pukul 23.00 WIT, personel kembali menemukan sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus di wilayah Desa Lukulamo.
Dari hasil pendalaman di lapangan, petugas kemudian menemukan sejumlah tempat atau kos-kosan di sekitar Kafe Arkom yang diduga digunakan sebagai lokasi penjualan minuman keras.
139 Kemasan Miras Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis minuman keras dengan total 139 kemasan/botol.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari:
48 kantong Cap Tikus
40 botol Cap Tikus ukuran 600 ml
21 botol Bir Hitam
14 botol Ciu
16 kantong kecil Cap Tikus
Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mako Polsubsektor Weda Tengah untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain barang bukti, polisi juga melakukan pendataan terhadap tiga orang yang ditemukan berkaitan dengan aktivitas konsumsi maupun dugaan peredaran minuman keras.
Polisi Telusuri Sumber Peredaran
Pengungkapan tersebut tidak berhenti pada pengamanan barang bukti. Polisi juga berencana melakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga menjual atau mengedarkan minuman keras.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui sumber peredaran serta memastikan apakah aktivitas tersebut hanya dilakukan secara perorangan atau memiliki jaringan distribusi yang lebih luas.
Polsubsektor Weda Tengah juga akan meningkatkan patroli dan razia secara berkala pada lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran maupun konsumsi miras.
Koordinasi dengan pemerintah desa, pihak perusahaan dan masyarakat turut diperkuat sebagai bagian dari upaya mencegah peredaran miras ilegal serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Operasi yang berakhir sekitar pukul 00.15 WIT tersebut berlangsung aman dan tertib. Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsubsektor Weda Tengah selama kegiatan berlangsung dilaporkan tetap kondusif.
Pengamanan 139 kemasan miras ini menjadi perhatian tersendiri di tengah tingginya aktivitas masyarakat dan perkembangan kawasan industri di Halmahera Tengah. Aparat diharapkan tidak hanya menyasar konsumen, tetapi juga menelusuri sumber dan jalur distribusi apabila ditemukan adanya dugaan peredaran secara terorganisasi. (Editor: Rosa)


