Rabu, 8 Juli 2026.16:13 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Hampir dua bulan sejak Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak digelar pada 9 Mei 2026, kepastian penyelesaian sengketa hasil pemilihan di empat desa di Kabupaten Halmahera Tengah hingga kini masih menggantung.
Empat desa yang masih bersengketa tersebut masing-masing Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, serta Desa Peniti, Desa Sakam, Kecamatan Patani Timur, dan Desa Sidanga, Kecamatan Weda.
Padahal, Komisi I DPRD Halmahera Tengah sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati Halmahera Tengah agar tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan kepala desa terpilih sebelum seluruh sengketa diselesaikan oleh Panitia Pilkades Kabupaten.
Rekomendasi tersebut lahir setelah Komisi I DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2–3 Juni 2026 dengan menghadirkan Panitia Pilkades Kabupaten Halmahera Tengah, Panitia Pilkades Kecamatan Weda Utara dan Patani Timur, Panitia Pilkades Desa Fritu, Peniti, Sakam, dan Sidanga, serta para calon kepala desa yang mengajukan keberatan atas hasil Pilkades.
Dalam forum tersebut, DPRD menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu ditindaklanjuti, mulai dari dugaan ketidaksesuaian administrasi, dugaan pelanggaran prosedur, hingga sejumlah temuan yang memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.
Berdasarkan temuan itu, DPRD meminta Panitia Pilkades Kabupaten segera mengambil alih penyelesaian sengketa, termasuk DPRD juga secara tegas meminta Bupati Halmahera Tengah menunda penerbitan SK kepala desa terpilih sampai seluruh tahapan penyelesaian sengketa memperoleh kepastian hukum.
Namun, lebih dari satu bulan setelah rekomendasi DPRD diterbitkan dan hampir dua bulan sejak Pilkades dilaksanakan, belum ada informasi resmi mengenai hasil penyelesaian sengketa di empat desa tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana rekomendasi DPRD telah ditindaklanjuti oleh Panitia Pilkades Kabupaten maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Untuk memperoleh kejelasan, Pers Tipikor.id mengonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Tengah, Mustami Jamal, terkait perkembangan penyelesaian sengketa di empat desa tersebut.
Dalam konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, Mustami ditanya mengenai perkembangan penyelesaian sengketa, apakah Panitia Pilkades Kabupaten telah mengambil alih penanganan sengketa sesuai rekomendasi DPRD Nomor: 400.8/102/DPRD/HT/2026, serta kapan keputusan akan disampaikan kepada para pihak yang bersengketa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Mustami hanya memberikan jawaban singkat.
“Sudah tinggal disampaikan saja,” tulis Mustami.
Jawaban tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pertanyaan lanjutan mengenai maksud pernyataan tersebut, termasuk apakah Panitia Pilkades Kabupaten telah memanggil empat calon kepala desa yang mengajukan sengketa ke DPRD dan apakah keputusan dimaksud akan segera disampaikan kepada para pihak.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan lanjutan tersebut belum mendapat tanggapan, meskipun pesan konfirmasi telah berstatus terbaca.
Belum adanya penjelasan lebih rinci mengenai tahapan penyelesaian sengketa membuat kepastian hasil Pilkades di empat desa masih menjadi tanda tanya.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat berharap Panitia Pilkades Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah segera menyampaikan hasil penyelesaian sengketa secara terbuka, sehingga polemik yang telah berlangsung hampir dua bulan dapat memperoleh kepastian hukum dan tidak terus menimbulkan spekulasi di tengah publik.
(Editor: Rosa).



