Sabtu, 6 Juni 2026. 22:40 WIT
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Dugaan pelanggaran yang mengiringi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah desa di Kabupaten Halmahera Tengah dinilai tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas. Praktisi Hukum Maluku Utara, Rustam Ismail, meminta pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai laporan masyarakat, termasuk dugaan pelanggaran yang mencuat termasuk di Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara.
Menurut Rustam, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memiliki kewajiban hukum dan administratif untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkades. Pemerintah daerah, kata dia, tidak boleh bersikap pasif terhadap laporan yang masuk.
“Dugaan pelanggaran Pilkades harus diselesaikan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Pemerintah tidak boleh lepas tangan. Semua mekanisme administrasi harus dimaksimalkan terlebih dahulu,” kata Rustam dalam pesan tertulis yang diterima Pers Tipikor.id.
Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkades, mulai dari pencalonan, daftar pemilih tetap (DPT), penggunaan surat suara, penghitungan suara, hingga administrasi lainnya, wajib diperiksa secara menyeluruh oleh pemerintah daerah melalui instansi teknis.
“Pemerintah tidak boleh pasif terhadap laporan masyarakat. Dugaan pelanggaran yang nyata dan faktual harus ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses demokrasi desa,” ujarnya.
Rustam secara khusus menyoroti pelaksanaan Pilkades di Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara. Berdasarkan data yang menjadi perhatian, jumlah surat suara yang disediakan tercatat sebanyak 829 lembar. Namun, jumlah suara sah dan suara tidak sah yang tercatat dalam formulir C1 Plano hanya berjumlah 801 suara.
Ia menilai terdapat selisih sebanyak 28 lembar surat suara yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh panitia penyelenggara.
“Apakah surat suara itu tidak terpakai, tidak tersalurkan kepada pemilih yang berhak, atau ada penjelasan administratif lainnya. Hal ini penting dijelaskan karena berkaitan dengan hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan Pilkades di Halmahera Tengah tidak hanya menyangkut DPT maupun selisih surat suara, tetapi juga berpotensi mencakup pelanggaran administratif lain yang dapat memengaruhi integritas hasil pemilihan.
Karena itu, Rustam menyatakan mendukung rekomendasi Komisi I DPRD Halmahera Tengah melalui Surat Nomor 400.8/102/DPRD/HT/2026 yang memuat sejumlah temuan dan dugaan pelanggaran Pilkades di beberapa desa.
Ia menilai rekomendasi tersebut harus dihormati dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, termasuk salah satu poin penting yang meminta Bupati Halmahera Tengah menunda pelantikan kepala desa terpilih yang masih menyisakan persoalan dan dugaan pelanggaran.
“Rekomendasi DPRD memang bukan keputusan eksekutorial, tetapi memiliki kekuatan politik dan konsekuensi administratif yang wajib direspons oleh kepala daerah,” katanya.Rustam juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki instrumen pengawasan apabila rekomendasi tersebut tidak diindahkan, seperti hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat.
Selain itu, ia berpendapat bahwa rekomendasi DPRD dapat menjadi salah satu alat bukti surat apabila persoalan Pilkades tersebut dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun demikian, ia menegaskan penyelesaian melalui pengadilan seharusnya menjadi upaya terakhir.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas PMD masih memiliki ruang untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara administratif tanpa harus menyerahkan seluruhnya ke ranah peradilan.
“PMD harus segera membentuk tim untuk memeriksa seluruh laporan dan aduan yang masuk. Masyarakat berhak mengetahui hasil pemeriksaan secara terbuka,” ujarnya.
Rustam juga meminta Bupati Halmahera Tengah mempertimbangkan penundaan pelantikan kepala desa yang masuk dalam rekomendasi DPRD hingga seluruh dugaan pelanggaran memperoleh kejelasan hukum dan administratif.
“Penundaan sementara akan lebih baik daripada melantik kepala desa yang masih menyisakan persoalan. Ini penting untuk menjaga integritas demokrasi desa dan memastikan setiap kepala desa yang dilantik benar-benar lahir dari proses yang sesuai aturan,” pungkasnya.
(Editor: Rosa)


