Sabtu, 30 Mei 2026.21:02 WIT
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID — Aktivitas pemotongan limbah scrap di kawasan Pelabuhan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, menjadi sorotan karena diduga berlangsung di area yang semestinya difungsikan untuk pelayanan kepelabuhanan, bongkar muat barang, serta mendukung kelancaran arus logistik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, material scrap diketahui diturunkan di Pelabuhan Weda dalam kondisi utuh.
Namun, alih-alih langsung dibawa ke lokasi penampungan atau fasilitas pengelolaan yang memiliki izin, tetapi material tersebut justru dipotong di dalam kawasan pelabuhan sebelum kemudian dimasukkan ke dalam kontainer untuk pengiriman lebih lanjut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian aktivitas tersebut dengan fungsi utama kawasan pelabuhan, yang pada prinsipnya tidak diperuntukkan sebagai lokasi pengolahan maupun pemotongan material limbah industri.
Selain itu, aktivitas pemotongan scrap tersebut juga dilaporkan mengganggu proses bongkar muat serta operasional pelabuhan yang sedang berlangsung. Penggunaan area kerja untuk aktivitas di luar fungsi utama dinilai berpotensi menghambat kelancaran pelayanan kepelabuhanan dan menimbulkan risiko keselamatan kerja di lapangan.
Keberadaan aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai aspek legalitas pengelolaan material scrap, termasuk dokumen pengangkutan, kepemilikan barang, serta pihak yang bertanggung jawab atas material yang diproses di kawasan pelabuhan tersebut.
Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan terbuka mengenai status kepemilikan scrap, dasar hukum pengangkutan, maupun alasan material tersebut harus dipotong di area pelabuhan sebelum dimuat ke dalam kontainer.
Ketiadaan informasi tersebut turut menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan lokasi penampungan yang sah. Jika material scrap telah memiliki dokumen lengkap dan fasilitas penampungan yang sesuai ketentuan, maka seharusnya proses pemindahan dapat dilakukan langsung tanpa perlu melalui tahapan pemotongan di kawasan pelabuhan.
Karena itu, instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta otoritas pelabuhan, diminta untuk melakukan penelusuran terhadap dokumen pengangkutan, pengelolaan, dan legalitas aktivitas tersebut.
Pemeriksaan juga dinilai perlu dilakukan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas material scrap, legalitas lokasi penampungan, serta dasar penggunaan area pelabuhan sebagai lokasi pemotongan material.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa material scrap yang dipotong di area pelabuhan tersebut rencananya akan dimuat ke dalam kontainer untuk selanjutnya diangkut keluar daerah. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan mengenai pihak pemilik barang, tujuan pengiriman, maupun dokumen yang digunakan dalam proses distribusi tersebut.
Pers Tipikor.id juga telah meminta klarifikasi kepada Dadang, salah satu pihak JPT Weda Logistik, terkait kepemilikan kontainer yang digunakan dalam aktivitas pemuatan scrap tersebut. Melalui pesan singkat WhatsApp, Dadang menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan informasi, namun belum mendapatkan balasan dari pemilik barang.
“Sudah saya info, tapi belum ada balasan dari pemilik barang,” tulisnya singkat.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pemotongan dan pengiriman scrap di kawasan Pelabuhan Weda.
Sementara itu, Kepala UPT Pelabuhan Weda selaku otoritas pelabuhan juga telah dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.
Belum adanya penjelasan dari pihak terkait semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan, kejelasan kepemilikan material scrap, serta efektivitas pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan pelabuhan yang seharusnya digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya. (Editor: Rosa).



