Jum’at, 22 Mei 2026.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Polemik dugaan kejanggalan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, terus bergulir. Setelah dilakukan wawancara oleh Pers Tipikor.id bersama kabarhalmahera.com� pada Kamis (21/5/2026), muncul pengakuan internal panitia yang menyeret penyebutan nama camat dalam pembahasan berita acara hasil pemungutan suara.
Saat wawancara berlangsung, salah satu anggota panitia sempat menyampaikan bahwa berita acara nantinya dibuat di kecamatan, sebagaimana disebutkan merupakan arahan dari camat.
Pernyataan itu langsung dibantah oleh Sekretaris Panitia Pilkades Fritu, Frans Bafa.
“Tidak bisa. Berita acara itu kewajiban panitia, karena yang bertanda tangan itu Sekretaris Panitia dan Ketua Panitia,” tegas Frans.
Salah satu anggota panitia lainnya juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh ditutup-tutupi.
“Ini tidak boleh ditutup-tutupi, sekalipun dia camat atau siapa pun,” ungkapnya
Ketika ditanya apakah panitia mengetahui siapa yang telah mengisi berita acara, khususnya terkait angka-angka hasil perolehan suara yang kini dipersoalkan, Frans mengaku tidak mengetahuinya.
“Tidak tahu, jelas tidak tahu,” ujarnya.
Frans menegaskan bahwa sebagai sekretaris panitia, dirinya memiliki tanggung jawab penuh terhadap administrasi resmi Pilkades.
“Entah ketua tahu atau tidak, tetapi kalau saya sebagai sekretaris panitia, saya punya tanggung jawab penuh harus kerja barang-barang itu,” katanya.
Saat ditanya bagian mana saja yang ia isi dalam berita acara, Frans menjelaskan dirinya hanya mengisi bagian administratif mengenai waktu pelaksanaan pencoblosan.
“Saya hanya isi berita acara yang menerangkan waktu pencoblosan, jam mulai berapa, berakhir jam berapa,” jelasnya.
Ketika didesak soal angka-angka hasil suara yang tertulis dalam berita acara rekapitulasi, Frans kembali membantah pernah menulis atau mengisinya.
“Angka-angka di berita acara itu saya tidak isi atau tulis,” tegasnya.
Pengakuan tersebut disampaikan Frans didampingi dua anggota panitia lainnya, yakni Matius Padene dan Bernat Cino.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Camat Weda Utara membantah pernah menyampaikan bahwa berita acara hasil rekapitulasi dibuat di kecamatan.
Menurut Camat, pengisian berita acara hasil rekapitulasi merupakan kewenangan panitia desa dan ditandatangani oleh Ketua Panitia serta Sekretaris Panitia.
“Untuk pengisian berita acara hasil rekapitulasi itu Ketua Panitia yang buat Sekretaris menandatangani. Karena itu tidak benar jika ada ungkapan bahwa saya mengatakan berita acara nanti dibuat di kecamatan,” jelas Camat. (Editor: Rosa).

