Senin, 18 Mei 2026 22:43 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Kejanggalan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali mencuat ke publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari Arkipus Kore yang menilai terdapat ketidaksinkronan serius antara data pemilih, logistik surat suara, dan hasil akhir perhitungan suara.
“Mari kita sama-sama membedah data ini,” kata Arkipus Kore kepada Pers Tipikor.id usai menyampaikan laporan resmi ke DPRD Halmahera Tengah.
“Ketika seluruh data panitia yang ditulis sejumlah media kita hitung ulang secara sistematis, justru ditemukan pola ketidaksinkronan yang tidak dijelaskan secara terbuka. Ini bukan sekadar selisih angka, tetapi ada data yang saling bertabrakan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan panitia, jumlah pemilih terdiri dari DPT sebanyak 776 orang, DPK 4 orang, dan DPTb 47 orang, sehingga total pemilih terdaftar mencapai 827 orang.
Sementara itu, surat suara yang disiapkan panitia tercatat sebanyak 847 lembar, termasuk cadangan sekitar 2,5 persen atau 20 lembar.
Secara hitungan dasar, 827 pemilih ditambah 20 lembar cadangan menghasilkan total 847 surat suara.
Arkipus menilai munculnya dua versi data penggunaan surat suara tidak sepenuhnya konsisten.
Dalam versi panitia disebutkan: Surat suara digunakan 809 lembar, dengan rincian suara sah 801 dan suara tidak sah 8. Jika dijumlahkan, angka tersebut menghasilkan total 809 suara.
Namun menurut Arkipus, persoalan utama bukan pada penjumlahan tersebut, melainkan pada dasar fisik perhitungan di papan plano.
Berdasarkan data turus pada papan plano, hasil perhitungan menunjukkan: 268 + 235 + 290 = 793 suara sah, ditambah 8 suara tidak sah, sehingga total keseluruhan berdasarkan fisik plano hanya 801 suara.
Arkipus menilai angka ini merupakan data paling krusial karena bersumber langsung dari proses penghitungan terbuka di lapangan.
Dari dua data tersebut muncul selisih yang menjadi sorotan utama:
Plano: 801 suara
Rekap panitia: 809 suara
Selisih 8 suara ini dinilai tidak memiliki penjelasan rinci dalam dokumen rekapitulasi.
“Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah dari mana tambahan delapan suara itu berasal. Tidak ada uraian kategori, tidak ada penjelasan perubahan, dan tidak ada jejak administrasi yang bisa diverifikasi,” tegasnya.
Selain itu, Arkipus juga menyoroti aspek logistik surat suara.
Berdasarkan data, surat suara yang diterima sebanyak 847 lembar, sementara berdasarkan plano hanya 801 lembar yang terpakai. Maka secara matematis terdapat sisa 46 lembar surat suara.
Namun jika menggunakan versi klaim panitia, yakni 809 lembar terpakai, maka sisa surat suara menjadi 38 lembar.
Arkipus menilai perbedaan ini menunjukkan adanya dua versi data yang berbeda dalam satu proses yang sama.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem pemilu yang akuntabel, tidak boleh terdapat perbedaan data yang berdampak pada perubahan angka logistik maupun hasil akhir suara.
“Kalau data plano menyebut 801, lalu rekap menyebut 809, maka harus ada penjelasan resmi yang bisa diuji. Begitu juga dengan sisa surat suara, tidak boleh berubah-ubah tergantung versi angka yang digunakan,” ujarnya.
Arkipus menilai hingga saat ini tidak terlihat adanya penjelasan resmi yang mampu menjawab ketidaksinkronan tersebut.
Ia menegaskan temuan ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan serius antara data fisik, rekapitulasi, dan logistik surat suara.
“Ketika data tidak lagi konsisten, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil Pilkades, tetapi juga kepercayaan publik terhadap seluruh proses demokrasi di tingkat desa,” tutupnya.
Sampai dengan berita ini terpublikasi Pers Tipikor.id belum dapat mengkonfirmasi pihak panitia.
(Editor: Rosa)


